Makassar, Sulsel (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan sebesar 1,37 persen secara tahunan per Oktober 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Sulsel, Selasa, menjelaskan pada Januari hingga Oktober 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp5,12 triliun atau tumbuh 1,37 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp5,05 triliun.
"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak terjadi di berbagai sektor, sehingga mencerminkan adanya pemulihan ekonomi.
Ia menyatakan peningkatan pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, pajak hotel, hiburan, parkir, dan restoran juga mengalami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah seperti hotel, hiburan, parkir, dan restoran, mereka semua mengalami kenaikan. Ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat dibandingkan kondisi COVID-19," katanya.
Adapun pajak nonkonsumtif seperti PKB terealisasi Rp1,1 triliun, BBNKB terealisasi Rp785,25 miliar, PBBKB sebesar Rp785,25 miliar, dan pajak penerangan jalan tercapai Rp529,87 miliar,
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok tercapai sebesar Rp443,20 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp252,74 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp144,03 miliar dan pajak hotel Rp111,66 miliar," kata Supendi.