Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Berita Terkait
![Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/foto-penyerta-berita-38.jpg)
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Metrologi Nasional
Jumat, 26 Juli 2024 8:56 Wib
![Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/24/IMG_20240724_123802.jpg)
Jusuf Kalla menyampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz
Rabu, 24 Juli 2024 14:04 Wib
![DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/22/pixelcut-export.jpeg)
DKPP tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU
Senin, 22 Juli 2024 11:07 Wib
![Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/21/IMG_6948.jpeg)
Wakil Ketua DPR minta pemerintah segera buat peraturan turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Minggu, 21 Juli 2024 19:45 Wib
![Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/20/IMG-20240720-WA0040.jpg)
Bupati sambut kunjungan kerja Menlu RI di Luwu Timur
Sabtu, 20 Juli 2024 21:24 Wib
![Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/IMG-20240718-WA0045.jpg)
Bupati Gowa: Korsupgah KPK RI bantu cegah perilaku korupsi
Kamis, 18 Juli 2024 18:38 Wib
![Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/1000068618.jpg)
Komisi X DPR : Buka sekolah darurat usai pembakaran di Pegunungan Bintang Papua
Kamis, 18 Juli 2024 6:54 Wib
![KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0072.jpg)
KPU: Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Rabu, 17 Juli 2024 10:44 Wib