Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," katanya.
Ade Safri menjelaskan untuk membeli video tersebut calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," kata Ade Safri.
Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Polisi masih mencari tersangka utama kasus penipuan "like" video Youtube
Jumat, 28 Juni 2024 15:25 Wib
Polisi: Tersangka pemeras Ria Ricis minta transfer ke rekening milik orang lain
Rabu, 12 Juni 2024 10:38 Wib
Polisi: Kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terus berlanjut
Senin, 10 Juni 2024 16:13 Wib
Hasto: Wawancara saya yang dilaporkan ke polisi merupakan produk jurnalistik
Minggu, 9 Juni 2024 12:08 Wib
Polisi menemukan pemilik akun yang suruh ibu buat video asusila
Sabtu, 8 Juni 2024 19:42 Wib
Hasto: Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya bagian dari pendidikan politik
Selasa, 4 Juni 2024 18:08 Wib
Hasto penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Selasa, 4 Juni 2024 11:34 Wib
Sekjen PDIP segera penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Senin, 3 Juni 2024 16:08 Wib