Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Kasus tersebut berawal pada Senin (27/5) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," katanya.
Ade Safri menjelaskan untuk membeli video tersebut calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," kata Ade Safri.
Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Polisi agendakan periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Senin, 25 November 2024 17:55 Wib
Polisi menetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 10:42 Wib
Polisi mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus mayat tanpa kepala
Senin, 4 November 2024 17:58 Wib
Polisi memeriksa 14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi
Sabtu, 2 November 2024 15:54 Wib
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penistaan agama
Sabtu, 2 November 2024 7:40 Wib
Polisi ungkap oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs judi online
Jumat, 1 November 2024 15:24 Wib
Pahala Nainggolan ke Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata
Senin, 28 Oktober 2024 11:52 Wib
Polda Metro Jaya kerahkan 6.757 personel mengamankan pelantikan presiden
Kamis, 17 Oktober 2024 12:17 Wib