Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dan Pemprov Sulsel kerja sama pertukaran data secara elektronik dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto dalam keterangannya di Makassar, Selasa mengatakan terus memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulsel sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertukaran data dan pengelolaan data perpajakan.
Ia menjelaskan, kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host ini dapat meningkatkan tax ratio di pajak pusat dan daerah melalui mekanisme pengawasan bersama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pengawasan yang lebih terintegrasi ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat,” ujar Heri.
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Natalius, menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sehingga, kata dia, dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Natalius mengatakan, saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80 persen, terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, presentase penerimaan nasional telah mencapai 31persen dari target yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional
"Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini," ujar Natalius.
Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host ini sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada bulan Agustus tahun 2023.
Mencakup berbagai aspek, antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lainnya yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui pertukaran data ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.