Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah terbukti menyeludupkan 12 buah paspor secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu menyebutkan bahwa dari kedua WNA ini masing-masingnya berinisial SK (47) dan JM (34).
Mereka, katanya, diketahui membawa belasan paspor ilegal ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat penerbangan Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta.
"Mereka mendarat pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di Bandara Soetta. Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan," katanya.
Ia menjelaskan, setelah petugas berwenang berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengetahui menyeludupkan paspor, kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," terangnya.
Subki mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.
Mereka, diketahui diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming mendapat update 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000.
"Untuk tersangka R hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh Imigrasi Bandara Soetta," ujarnya.
Untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diseludupkan, Kantor Imigrasi Soetta telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta.
"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-12 paspor yang diseludupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi yang sangat erat, serta kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap," kata dia.