Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, menerima Rp500 juta dalam kasus pembobolan bank BUMN tersebut yang merugikan negara sekitar Rp112 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R Hendral di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, JPU Nur Azizah mengatakan tindak pidana korupsi dengan modus kredit yang tidak sesuai peruntukan tersebut terjadi pada 2016.
Selain Bambang Suprabowo, dua debitur Bank Mandiri, yakni Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono juga diadili dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan korupsi itu, menurut jaksa, bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Dalam pengajuan pinjaman, kata dia, kedua terdakwa melampirkan dokumen yang diduga fiktif hingga akhirnya kredit bisa dicairkan.
"Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," katanya.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, terdakwa Agus Hartono diketahui menikmati kredit yang akhirnya bermasalah itu sebesar Rp89 miliar dan terdakwa Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.
Adapun terdakwa Bambang Suprabowo yang diduga ikut membantu dalam proses pencairan kredit tersebut memperoleh bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek.
Atas perbuatan para terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp112 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diikuti oleh para terdakwa secara dari dari dalam tahanan di Lapas Semarang.
Berita Terkait
Kejati Sulsel menahan tersangka korupsi perpipaan air limbah Makassar
Jumat, 11 Oktober 2024 2:33 Wib
Sandra Dewi: 88 tas mewah miliknya disita terkait kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 15:44 Wib
Pemprov Sulbar dorong perempuan menjadi motor penggerak perubahan
Rabu, 9 Oktober 2024 15:08 Wib
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi di Bank Jepara Artha
Rabu, 9 Oktober 2024 6:49 Wib
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel sekitar tiga jam
Selasa, 8 Oktober 2024 15:40 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan jadi saksi kasus dugaan korupsi timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:11 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 15:08 Wib
KPK memanggil eks Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait penyidikan KTP-e
Senin, 7 Oktober 2024 17:56 Wib