Pj Gubernur Sulsel merespon persoalan seleksi KPID-KI
Makassar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya merespons persoalan proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) yang diduga bermasalah terkait pelanggaran aturan saat uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.
"Ini kita sedang lakukan beberapa kajian, karena semua berkasnya masih di DPRD. Nanti kami akan komunikasi dengan DPRD yang baru," ujarnya seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan APBD Pokok 2025 di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Saat ditanyakan apakah sudah mengetahui apa saja pelanggaran dalam proses seleksi fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024, kata dia, belum mengetahui duduk persoalannya.
"Belum tahu saya, karena belum masuk (berkas) ke kami apa sebenarnya yang menjadi titik krusial (masalah) itu apa," papar mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini kepada wartawan.
Mengenai isu beredar adanya pelantikan calon komisioner KPID-KI tersebut yang bermasalah, kata Zudan, pihaknya tidak mengetahui. Selain itu berkas hasil seleksi belum dikirim pimpinan DPRD Sulsel ke Pemprov Sulsel
"Kami tunggu prosesnya, harus diikuti oleh DPRD baru dikirim ke gubernur. Semua dokumen masih ada di DPRD, nanti setelah dilantik (DPRD baru) kami akan menanyakan seperti apa prosesnya," tutur dia.
"Kami harus menghormati keberadaan mitra di DPRD. Di dalam pemerintahan tidak boleh saling melanggar kewenangan masing-masing, tidak dibolehkan. Kami sangat menjaga etika birokrasi, saya jaga," paparnya.
Ditanyakan apakah dalam persoalan ini proses seleksi KPID-KI Sulsel masih dapat diulang, kata dia, tentu mekanismenya dikembalikan ke DPRD Sulsel, sebab itu masih ranahnya.
Tanggapan Pimpinan DPRD Sulsel
Secara terpisah, Pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menanggapi persoalan KPID-KI yang tidak kunjung selesai, dari hasil Rapat Pimpinan Fraksi (rapim) delapan fraksi mendesak dan bersurat resmi untuk melanjutkan proses tersebut ke Pemprov Sulsel.
Namun Pimpinan DPRD Sulsel baik yang sudah mengundurkan diri karena maju Pilkada, maupun dirinya menjabat tunggal pimpinan DPRD Sulsel jelang masa bakti selesai sepakat mengirim berkas ke Pemprov dengan catatan.
"Kemungkinan kita serahkan dalam bentuk memori (berkas), kan ini akhir masa jabatan. Apakah nanti pak gubernur mau lanjutkan atau tidak, itu urusannya dia. Tapi kita tidak boleh meninggalkan ini terbengkalai," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurut dia, tidak adil bila meninggalkan persoalan di masa akhir jabatan, kemudian membebankan kepada anggota DPRD baru yang tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Ia pun telah membuat catatan kronologi setebal enam halaman menjelaskan persoalan serta hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
"Apakah nanti pak gub mau melanjutkan (pelantikan) atau ulang (seleksi), ini sudah saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya. Terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya, katanya.
Rencana berkas tersebut akan diserahkan ke Pemprov Sulsel pada Senin 23 September 2024 jelang pelantikan DPRD baru 24 September 2024. Ia mengemukakan, DPRD hanya diberikan pekerjaan oleh Pemprov melalui Diskominfo untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sulsel melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 calon KPID dan 15 calon KI dilaksanakan pada 16-17 April 2024. Namun berlangsung tertutup, padahal dalam aturan semestinya terbuka dan tidak ada proses perangkingan.
Selanjutnya, mengumumkan hasil nama-nama yang lolos diduga tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel selaku juru bicara. Hal ini kemudian menuai masalah hingga Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran aturan seleksi ke BK DPRD Sulsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Sulsel respon persoalan seleksi KPID-KI
"Ini kita sedang lakukan beberapa kajian, karena semua berkasnya masih di DPRD. Nanti kami akan komunikasi dengan DPRD yang baru," ujarnya seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan APBD Pokok 2025 di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Saat ditanyakan apakah sudah mengetahui apa saja pelanggaran dalam proses seleksi fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024, kata dia, belum mengetahui duduk persoalannya.
"Belum tahu saya, karena belum masuk (berkas) ke kami apa sebenarnya yang menjadi titik krusial (masalah) itu apa," papar mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini kepada wartawan.
Mengenai isu beredar adanya pelantikan calon komisioner KPID-KI tersebut yang bermasalah, kata Zudan, pihaknya tidak mengetahui. Selain itu berkas hasil seleksi belum dikirim pimpinan DPRD Sulsel ke Pemprov Sulsel
"Kami tunggu prosesnya, harus diikuti oleh DPRD baru dikirim ke gubernur. Semua dokumen masih ada di DPRD, nanti setelah dilantik (DPRD baru) kami akan menanyakan seperti apa prosesnya," tutur dia.
"Kami harus menghormati keberadaan mitra di DPRD. Di dalam pemerintahan tidak boleh saling melanggar kewenangan masing-masing, tidak dibolehkan. Kami sangat menjaga etika birokrasi, saya jaga," paparnya.
Ditanyakan apakah dalam persoalan ini proses seleksi KPID-KI Sulsel masih dapat diulang, kata dia, tentu mekanismenya dikembalikan ke DPRD Sulsel, sebab itu masih ranahnya.
Tanggapan Pimpinan DPRD Sulsel
Secara terpisah, Pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menanggapi persoalan KPID-KI yang tidak kunjung selesai, dari hasil Rapat Pimpinan Fraksi (rapim) delapan fraksi mendesak dan bersurat resmi untuk melanjutkan proses tersebut ke Pemprov Sulsel.
Namun Pimpinan DPRD Sulsel baik yang sudah mengundurkan diri karena maju Pilkada, maupun dirinya menjabat tunggal pimpinan DPRD Sulsel jelang masa bakti selesai sepakat mengirim berkas ke Pemprov dengan catatan.
"Kemungkinan kita serahkan dalam bentuk memori (berkas), kan ini akhir masa jabatan. Apakah nanti pak gubernur mau lanjutkan atau tidak, itu urusannya dia. Tapi kita tidak boleh meninggalkan ini terbengkalai," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurut dia, tidak adil bila meninggalkan persoalan di masa akhir jabatan, kemudian membebankan kepada anggota DPRD baru yang tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Ia pun telah membuat catatan kronologi setebal enam halaman menjelaskan persoalan serta hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
"Apakah nanti pak gub mau melanjutkan (pelantikan) atau ulang (seleksi), ini sudah saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya. Terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya, katanya.
Rencana berkas tersebut akan diserahkan ke Pemprov Sulsel pada Senin 23 September 2024 jelang pelantikan DPRD baru 24 September 2024. Ia mengemukakan, DPRD hanya diberikan pekerjaan oleh Pemprov melalui Diskominfo untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sulsel melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 calon KPID dan 15 calon KI dilaksanakan pada 16-17 April 2024. Namun berlangsung tertutup, padahal dalam aturan semestinya terbuka dan tidak ada proses perangkingan.
Selanjutnya, mengumumkan hasil nama-nama yang lolos diduga tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel selaku juru bicara. Hal ini kemudian menuai masalah hingga Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran aturan seleksi ke BK DPRD Sulsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Sulsel respon persoalan seleksi KPID-KI