Makassar (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong perampungan penyusunan draf Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif.
"Segera dirampungkan. Tinggal dikonkretkan saja terkait dengan SK itu. Dengan adanya gugus tugas ini, pelayanan akan lebih maksimal dan luas. Untuk itu, penyusunan ini harus segera didorong," ujarnya saat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin.
Arwin Azis mengatakan pembentukan gugus tugas itu akan memaksimalkan layanan keadilan restoratif di Makassar.
Terutama, kata dia, dalam konteks pelayanan yang tidak hanya mengedepankan upaya hukum, tetapi juga restorasi, pembinaan, dan rehabilitasi sosial.
Arwin berharap program ini dapat disosialisasikan secara luas, terutama di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417.
"Dengan terbentuknya gugus tugas program ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dengan penegakan hukum tetapi juga dengan pendekatan pemulihan melalui mediasi dan rehabilitasi sosial," katanya.
Ia juga memberikan arahan terkait penganggaran gugus tugas dan agar layanan keadilan restoratif dapat bekerja secara sinergis.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas bakal berperan penting dalam menangani perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, tanpa harus melalui peradilan.
Misalnya dalam kasus pidana yang melibatkan anak, di mana perlu ada sinergi antara Dinas Pendidikan dan DP3A.
Pendekatan non-litigasi akan lebih diutamakan agar menghindari proses peradilan yang panjang.
Apalagi, dekat dengan momentum HUT Makassar draft gugus tugas dapat menjadi kado ulang tahun kota Makassar.
Selain itu, diharapkan dapat direplikasi dan menjadi model baru daerah-daerah lain sebagaimana diharapkan oleh Bappenas.