Polda Sulsel menetapkan enam tersangka promosi judi online
Makassar (ANTARA) - Jajaran Polda Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus judi online baik sebagai endorse atau mempromosikan situs judi maupun penjual maupun bandar chip judi secara daring.
"Hasil penindakan Judol (judi online) ini masih dalam proses penyidikan dan ada tiga kasus yang diungkap dengan enam orang tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat.
Untuk kasus pertama, tindak pidana mempromosikan judol dengan tersangkanya inisial M (20), pekerjaan tidak ada. Modusnya mempromosikan situs judi melalui media sosial instagramnya untuk mengajak orang berjudi di situs tersebut.
"Pendapatan sekitar Rp2 juta rupiah per bulan, ini minimal tapi masih bisa lebih. Jumlah followers-nya atau pengikut itu sekitar 12.572 ribuan. Saat ini sudah tahap satu (tersangka) sambal menunggu pemeriksaan berikutnya," paparnya.
Selanjutnya untuk tindak pidana kedua, juga mempromosikan judol dengan tersangka inisial MRA (18) pekerjaan pelajar. Modus mempromosikan situs judi 99 melalui media sosial instagram dengan pengikut 28.500 ribu dan pendapatannya sekitar Rp2 juta per bulan.
"Saat ini keterangannya masih dalam tahap satu. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," tutur mantan Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan.
Kasus ketiga, yakni menjual beli chip untuk digunakan bermain di situs higgs domino yang masih berkaitan judi online dengan tersangka penjualnya atau bandarnya berinisial MRH (22), pekerjaan mahasiswa.
Modusnya membeli chip per 1 B (billion) dari pemain yang menang seharga Rp60.000 lalu dijual Kembali Rp65.000 ribu atau memperoleh keuntungan setiap 1 B sebesar Rp5000. Selain itu, ada tersangka lainnya inisial IJ, I dan IFJ kini masih dalam proses pemeriksaan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Disebutkan, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses elektronik dan atau dikomentari elektronik yang atau memiliki muatan perjudian di ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hasil penindakan Judol (judi online) ini masih dalam proses penyidikan dan ada tiga kasus yang diungkap dengan enam orang tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat.
Untuk kasus pertama, tindak pidana mempromosikan judol dengan tersangkanya inisial M (20), pekerjaan tidak ada. Modusnya mempromosikan situs judi melalui media sosial instagramnya untuk mengajak orang berjudi di situs tersebut.
"Pendapatan sekitar Rp2 juta rupiah per bulan, ini minimal tapi masih bisa lebih. Jumlah followers-nya atau pengikut itu sekitar 12.572 ribuan. Saat ini sudah tahap satu (tersangka) sambal menunggu pemeriksaan berikutnya," paparnya.
Selanjutnya untuk tindak pidana kedua, juga mempromosikan judol dengan tersangka inisial MRA (18) pekerjaan pelajar. Modus mempromosikan situs judi 99 melalui media sosial instagram dengan pengikut 28.500 ribu dan pendapatannya sekitar Rp2 juta per bulan.
"Saat ini keterangannya masih dalam tahap satu. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," tutur mantan Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan.
Kasus ketiga, yakni menjual beli chip untuk digunakan bermain di situs higgs domino yang masih berkaitan judi online dengan tersangka penjualnya atau bandarnya berinisial MRH (22), pekerjaan mahasiswa.
Modusnya membeli chip per 1 B (billion) dari pemain yang menang seharga Rp60.000 lalu dijual Kembali Rp65.000 ribu atau memperoleh keuntungan setiap 1 B sebesar Rp5000. Selain itu, ada tersangka lainnya inisial IJ, I dan IFJ kini masih dalam proses pemeriksaan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Disebutkan, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses elektronik dan atau dikomentari elektronik yang atau memiliki muatan perjudian di ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.