Makassar (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sedang menelusuri jaringan peredaran narkotika usai menangkap tersangka inisial AS alias SD (32) sebagai pengedar sabu diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Peran dia disuruh menjual narkotika jenis sabu, dan hasil penjualannya di setor setiap dua hari. Bersangkutan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu setiap penyetoran," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Saat ditanyakan siapa yang menyuruh AS menjual barang terlarang itu, kata dia, dari pengakuan tersangka barang tersebut diperoleh dari seseorang sebagai pemilik inisial AI yang kini masuk dalam penyelidikan polisi.
Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Poros Barandi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel pada 22 Februari 2025.
"Saat kita terima info itu, kita coba kelola dengan berbagai teknik dan taktik, baik secara manual maupun dengan teknologi yang kita miliki, Alhamdulilah kita bisa temukan itu. Soal perannya, pasti membawa, karena ada (narkoba) padanya. Kalau kita masukan ke pengedar, silahkan penyidik secara independen akan memeriksa bila masuk kategori pengedar dan lainnya," ujar Gany.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yakni narkoba jenis sabu seberat 143,9 gram lebih saat penggeledahan di lokasi kejadian. Saat ini barang bukti diserahkan ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan serta beratnya.
Mengenai dengan hasil pengembangan usai tersangka ditangkap apakah ada keterlibatan jaringan internasional, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman berkaitan dengan hal tersebut.
Sebab, selain AS ada lima tersangka lainnya juga terjerat kasus narkoba. Empat orang kasus sabu dan satu orang kasus ganja. Total barang bukti yang disita untuk narkotika Sabu seberat 846 gram lebih serta dua kilogram ganja.
"Barangnya pasti diambil dari beberapa tempat. Untuk saat ini, melihat persesuaian waktu dan kesempatan khususnya beberapa kasus yang ada di depan kita, ada di (tangkap) di bandara dan pelabuhan. Ada kemungkinan baik di luar negeri atau pun luar negeri," ujarnya.
Terkait dengan peredaran narkoba tersebut diduga sampai ke lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, Gany tidak ingin berkomentar jauh, hanya saja peredaran narkotika bisa dimana saja tergantung di mana komunitas mereka mengedarkan barang haram itu.
"Untuk mereka edarkan ke mana, jadi konsumsi, kami coba untuk rekonstruksi kasus ini sampai ke mana jaringannya. Yang pasti bisa analogikan, kalau pedagang pasar pasti dia jual di pasar, anak sekolah pasti bawa ke sekolah, ke petugas diskotik, pasti ke diskotik. Kalau ini, silahkan jawab sendiri. Yang pasti akses mereka ke sana kemungkinan besar ada," ungkap dia.
Sedangkan untuk tersangka berinisial RI alias RD (35) diketahui honorer Dinas PU provinsi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Maros, Sulsel karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, sedang dalam pendalaman penyidik berkaitan jaringan dimana memperoleh barang tersebut.
"Untuk ganja sendiri, belum pernah kita temukan dari liar negeri adanya dalam negeri. Yang pasti, kondisi dia (tersangka) dari bandar, berarti luar dari Sulsel. Kalau yang lain sebagainya (sabu) kemungkinan ada berangkat dari luar negeri. Kita sedang dalami itu, biar jadi konsumsi (dipublis) kalau kita temukan jalurnya, kami akan sampaikan," katanya lagi.
Tersangka akan kenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk narkoba sabu. Untuk ganja itu, pasal 111 ayat 2. Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati.