Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, menyiapkan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut sebagai upaya menepis stigma gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian mengkhawatirkan belakangan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum melalui keterangannya di Makassar, Selasa, menyebutkan mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding alih daya (outsourcing).
"Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinkan akan ada skema lewat PJLP," kata Namsum.
Menurutnya, Pemkot Makassar tengah mencari solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK. Kelompok ini merupakan bagian dari total 11 ribu lebih honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan pemkot.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 lebih tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK, yang berarti masih ada selisih sekitar 3.000 orang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.
Mayoritas dari 3.000 honorer yang belum terserap merupakan tenaga kebersihan. Tercatat, lebih dari 2.000 orang bekerja sebagai petugas kebersihan, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain.
Sebagai bentuk solusi, Pemkot Makassar akan menggunakan mekanisme PJLP, sebuah skema pengadaan jasa individu yang akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Akhmad Namsum.
Dengan menggunakan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan.
Menurutnya, NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.
"Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD," jelasnya.
Selain itu pemkot juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.
Diharapkan proses analisis jabatan segera selesai agar pengadaan PJLP bisa dimulai Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Makassar akan membantu proses pembuatan NIB sehingga honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan," ucapnya.