Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada periode September 2025 sebesar Rp3.192 per kilogram.
"Jika dibandingkan dengan periode bulan lalu, terdapat kenaikan harga Rp189,08. Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kenaikan harga TBS di bulan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muhammad Faisal Thamrin saat rapat penetapan Indeks K dan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun se-Sulbar untuk periode September 2025 di Mamuju, Jumat.
Pada rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar membahas usulan indeks K dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi anggota tim.
Penetapan harga TBS pekebun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Hasil rapat menetapkan bahwa harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun pada periode September 2025 adalah sebesar Rp3.192,05 per kilogram, naik Rp189,08 dari harga pada Agustus 2025 yang sebesar Rp3.002,97 per kilogram.
"Harga ini menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan pabrik, dan berfungsi sebagai acuan resmi dalam transaksi pembelian TBS," ujar Faisal.
Kenaikan harga TBS kali ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan terhadap biodiesel, seiring implementasi kebijakan B40 (campuran 40 persen CPO dalam biodiesel).
Selain itu, permintaan global terhadap CPO juga tetap tinggi, khususnya dari sektor biodiesel dan manufaktur.
"Dengan ditetapkannya harga TBS ini, seluruh perusahaan wajib menerapkannya mulai 12 September 2025 hingga penetapan harga periode selanjutnya," terang Faisal.
Adapun rincian penetapan harga TBS Sulbar periode September 2025, yakni indeks K yang disepakati 88,46 persen dan harga rata-rata penjualan CPO Rp13.954,27 per kilogram.
Sementara, harga rata-rata penjualan inti sawit (kernel) Rp11.912,10 per kilogram serta harga TBS usia tanam 0-20 tahun sebesar Rp3.192,05 per kilogram.

