Makassar (ANTARA Sulsel) - Proses administrasi proyek pelebaran jalan Urip Sumoharjo yang sempat terkendala karena pembebasan lahan aset milik negara sudah memasuki tahap perampungan.
Beberapa aset negara yang sempat menjadi kendala proyek yang satu paket dengan jembatan layang (fly over) yakni, Kodam VII/Wirabuana dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua milik Polda Sulselbar.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Makassar, Gani Sirman menyatakan, Selasa, proyek pelebaran jalan Urip Sumoharjo yang satu paket dengan proyek jembatan layang itu akan segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
Hal itu ditegaskannya setelah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulselbar dan Kodam VII/Wirabuana.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulselbar dan Kodam VII/Wirabuana untuk membahas rencana proyek nasional itu," ujarnya.
Memang selama ini sempat terkendala, lanjut Gani, karena Kodam VII/Wirabuana serta SPN Batua Polda Sulselbar tetap menginginkan biaya ganti rugi. Namun, keduanya mengaku siap membantu dan tidak akan mempersulit Pemkot.
"Kedua instansi pemerintah itu siap membantu pemerintah dan tidak akan mempersulit kita dalam menjalankan proyek nasional itu," katanya.
Terkait dengan hal itu Gani Sirman menyatakan akan melakukan pemetaan terlebih dahulu. Jika Kodam VII/Wirabuawan dan SPN Batua terbukti memiliki bukti kepemilikan terhadap lahan tersebut Pemkot Makassar akan melakukan pembayaran ganti rugi.
Namun jika lahan tersebut merupakan sempadan jalan Pemkot tidak akan memberikan ganti rugi karena merupakan aset negara di bawah naungan pemkot Makassar.
Menurutnya, Kodam VII/Wirabuwana dan SPN Batua keberatan dengan pelebaran jalan tersebut karena lahan di depan kantor mereka telah ditata dan ditanami sejumlah pohon.
(T.PK-MH/S016)

