Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menolak permintaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan yang akan melakukan upaya hukum kembali untuk terpidana mati kasus narkotika, Amiruddin Amin alias Amir Aco.
"Ini kan sudah upaya maksimal, sudah hukuman maksimal dan tidak ada lagi hukuman di atasnya ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, terpidana mati Amir Aco sudah diputuskan pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan bahkan pada tingkat Peradilan Tinggi (PT) Makassar juga menguatkan putusan sebelumnya.
Langkah terakhir yang ditunggu oleh pihak Kejari Makassar saat ini adalah putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeksekusi terpidana mati Amir Aco.
Deddy menjelaskan, kuatnya terpidana mati Amir Aco dalam mengendalikan peredaran narkoba meskipun dalam jeruji besi itu menimbulkan banyak kasus serta penanganan, baik oleh kepolisian maupun BNNP.
"Kita takutnya kalau ada proses hukum lagi yang berjalan sedangkan putusan Mahkamah Agung sudah turun, maka Amir Aco ini tidak bisa langsung dieksekusi karena prosesnya kembali berjalan," katanya.
Deddy mengatakan bila Amir kembali diproses dalam kasus yang sama maka dikhawatirkan akan menghambat proses eksekusinya nantinya. Terlebih putusannya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Sebelumnya, Amir kembali ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di kamarnya di Rumah Tahanan Kelas I Makassar pada November lalu. Sabu yang diperoleh itu seberat 25 gram. Setelah penangkapan Amir, ada dua tahanan lain yang ikut ditangkap.
Amir dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu satu kilogram dan 4.208 butir ekstasi.
Dia melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram.
Hakim menilai hukuman mati sudah wajar dikenakan kepada Amir karena perbuatan itu telah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus yang sama masing-masing, tiga tahun, tiga tahun, dan 20 tahun penjara.

