Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) akhirnya melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran kode etik perilaku oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
"Sudah kita masukkan laporan terkait dugaan pelanggaran etika oknum jaksa bernisial HTL di Ketua Komisi Kejaksaan," sebut Direktur ACC Sulawesi Abdul Muthalib di Makassar, Senin.
Menurutnya, oknum jaksa HTL saat itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga melakukan permainan mengubah resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Herman Parenrengi dari pengedar sekaligus bandar narkoba menjadi pengguna.
Padahal dalam BPA sudah dinyatakan P21 atau siap disidangkan sebagai terdakwa pengedar dan gembong narkoba, namun belakangan statusnya berubah menjadi pengguna, lalu dijatuhi vonis rehabilitasi selama satu tahun.
Diketahui, BAP tertulis tertulis barang bukti Sabu seberat 7,142 gram atau 7,1 kilo gram lebih, namun oknum jaksa perempuan tersebut diduga merubahnya menjadi menjadi 0,6788 gram, kala itu.
Dalam surat laporan ACC Sulawesi tersebut, pada 13 Oktober 2016 Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, menjatuhkan vonis satu tahun rehabilitasi kepada terdakwa Herman Parenrengi.
Terdakwa ini diduga kuat merupakan pengedar dan bandar narkoba menjadi terpidana saat ini menjalani rehabilitasi di Yayasan Peduli Anak Bangsa.
"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan ditemukan fakta, terpidana Herman adalah bandar narkoba di kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar," bebernya.
Selain itu, Herman sebelumnya disidik di Polda Sulsel sebagai bandar dengan disangkakan pasal 112 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU dalam hal ini HTL hanya mengenakan pasal sebagai pemakai atau pengguna narkoba padahal jelas berkasnya P21 sebagai bandar. Kami berharap Komisi Kejaksaan menyikapi masalah ini segera agar citra kejaksaan tidak pudar di mata masyarakat," harapnya.
Berdasarkan pemantauan terpidana Herman Parenrengi juga tidak terlihat di rumah rehabilitasi Yayasan Peduli Anak Bangsa di jalan Sunu, Makassar.
Saat dikonfirmasi Komisioner KKRI, Erna Ratnaningsih mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti terkait dengan kasus tersebut.
"Kita baru menerima surat dari pak Thalib, tentu ini akan dibahas dalam rapat umum. Karena ini berkaitan dengan barang bukti, tentu bersangkutan dan jaksa peneliti akan diminta klarifikasinya nanti," kata Erna.
Kendati demikian, pihaknya menjadwalkan dalam waktu dekat akan memanggil jaksa yang dimaksud, jaksa peneliti, pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan bahwa kasus kepemilikan narkoba adalah Herman Parenrengi seberat 7,1 kilo gram lebih sesuai dengan BAP yang sudah P21.
"Dari awal hingga ditingkat penyidikan penyalagunan narkoba ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Herman ditetapkan sebagai tersangka sebagai bandar dan dikenakan Undang-undang tentang narkotika," ungkapnya.
Meski begitu, jaksa HTL yang dikonfirmasi membantah tudingan itu dan tidak mengetahui adanya rekayasa barang bukti tersebut.
"Saya tidak tahu soal itu, yang disita kan hanya dua ponsel dihadirkan di pengadilan dan tidak ada barang bukti sebanyak itu," ujarnya.

