Makassar (Antara Sulsel) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang dijadikan tersangka korupsi penyewaan lahan negara.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan menyatakan penetapan terhadap Soedirjo Aliman sudah sah menurut hukum yang berlaku," tegas Hakim Harto Ponco saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat.
Hakim menilai permohonan terhadap penetapan status tersangka kepada Jen Tang dianggap cacat prosedural dari pemohon gugatan kepada termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel, sudah sesuai dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya itu, dua alat bukti yang dimiliki tergugat dalam menetapkan pemilik Hotel Swiss Bel ini sekaligus direktur PT Jujur Jaya Sakti ini sebagai tersangka sudah sah menurut hukum.
"Dengan ini menolak seluruh permohonan pemohon, berdasarkan pakta-pakta persidangan dan alat bukti. Untuk itu biaya perkara dibebankan kepada pemohon," papar Harto selanjutnya mengetuk palu sidang.
Sementara Penasehat Hukum Jen Tang, Zam-zam, menyatakan menerima putusan tersebut, namun dia menilai hakim tidak mempertimbangkan pada persoalan kekeliruan Surat Perintah Penyelidikan (Spindik) yang dialamatkan kepada kliennya.
"Dengan ini tentu kami mencari strategi lain setelah praperadilan ditolak hakim. Kami masih akan memikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata dia usai sidang.
Secara terpisah Tim penyidik Kejati Sulsel Akhmadin mengatakan dengan ditolaknya praperadilan Jen Tang, maka proses hukum kepada bersangkutan tetap jalan, selanjutnya akan dicari keberadaannya untuk mengikuti proses hukum.
"Tetap kita lanjutkan proses hukumnya, tentu kita segera mencari informasi keberadaan bersangkutan agar mengikuti tahapan serta proses hukum," katanya.
Saat ditanya apakah ada upaya jemput paksa pasca mangkir dua kali saat pemanggilan, kata dia, menegaskan kemungkinan dijemput paksa bila keberadaanya sudah ditemukan.
Aliman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Sulsel pada Rabu 1 November 2017 karena diduga sebaga otak pada kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT Pembangunan Perumahan untuk digunakan akses jalan pada proyek Makassar New Port pada 2015 lalu merugikan negara senilai Rp500 juta.
Kejati Sulsel mengeluarkan Sprindik dengan nomor print - 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017 berdasarkan pakta-pakta persidangan menjerat tiga terdakwa awal yakni, mantan asisten 1 Pemkot Makassar dan dua pegawainya, Rusdin dan Jayanti mengaku lahan negara miliknya.
Jen Tang dituduh melawan hukum atas perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati telah ditetapkan tersangka, Jen Tang sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya, bahkan dua kali pemanggilan Kejati Sulsel untuk diminta keterangan malah mangkir serta diduga telah melarikan diri ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, dalam kasus ini bersangkutan malah mengajukan praperadilan.
Berita Terkait
Sekper SPJM: Omset UMKM binaan terus meningkat
Sabtu, 2 Maret 2024 8:05 Wib
India Open 2024 - Rinov/Pitha hadapi ganda campuran Malaysia di babak 32 besar
Rabu, 17 Januari 2024 7:08 Wib
AS mengembalikan peninggalan Dinasti Tang senilai Rp51 miliar pada China
Jumat, 12 Mei 2023 21:02 Wib
Kalahkan The Daddies, ganda putra Fajar/Rian sabet gelar juara All England perdana
Minggu, 19 Maret 2023 23:17 Wib
BAMTC 2023 - Indonesia menang telak 5-0 atas Suriah
Rabu, 15 Februari 2023 6:08 Wib
Juara ONE Featherweight Tang Kai disambut meriah saat pulang ke Shaoyang China
Sabtu, 24 September 2022 5:37 Wib
Kejuaraan Dunia BWF 2021 - Dechapol/Sapsiree dipastikan bertemu Jepang di final ganda campuran
Sabtu, 18 Desember 2021 20:55 Wib
Menkumham ucapkan selamat atas terpilihnya Daren Tang sebagai Dirjen WIPO
Jumat, 6 Maret 2020 5:34 Wib