"Uji materi yang diajukan Pemerintah Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2011, telah dikabulkan Mahkamah Agung. Itu artinya Pulau Lere-Lerekang terancam akan lepas dari wilayah Kabupaten Majene," kata kata Koordinator Gerakan Perlindungan Pulau Terluar Provinsi Sulawesi Barat (GPPTS) Hatta Kainang di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, keputusan MA yang mengabulkan gugatan Pemerintah Kalsel atas kepemilikan Pulau Lere-Lerekang oleh Kabupaten Majene sesuai Permendagri Nomor 43 tahun 2011, merupakan ancaman serius yang tidak boleh disepelekan pemerintah di Sulbar.
"Kalau Lere-Lerekang masuk dalam wilayah Kalsel, maka pulau terluar lainnya di Sulbar, juga akan berusaha dikuasai sejumlah provinsi lain di Kalimantan, seperti Provinsi Kaltim yang terus berupaya merebut Kepulauan Balak-Balakang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Balak-Balakang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar," katanya.
Menurut dia, ada upaya pencaplokan wilayah pulau terluar yang saat ini dikuasai Provinsi Sulbar di perairan Sulawesi.
Hal itu adalah ancaman serius yang mesti mendapat perhatian serta langkah-langkah yang starategis oleh Pemerintah di Sulbar agar pulau terluar Sulbar tetap dapat dipertahankan.
Ia meminta harus ada upaya hukum mempertahankan Lere-Lerekang yang dilakukan pemerintah di Sulbar, meski MA memutuskan Lere-Lerekang adalah wilayah Provinsi Kalsel, karena peluang itu masih cukup besar.
"Pemprov Sulbar, harus menempuh jalur hukum, yang tidak kalah dengan jalur hukum yang ditempuh Pemerintah Kota Baru, karena masih banyak jalan yang bisa ditempuh pemerintah di Sulbar untuk dapat mempertahankan Pulau Lere-Lerekang yang dinamai Pemerintah Kota Baru Pulau Lari-Lariang itu," kata Hatta yang juga pengacara Pemprov Sulbar.
Menurut dia, Pemerintah Sulbar harus melakukan langkah hukum dengan melakukan uji materi pembentukan Kabupaten Kota Baru, agar jelas batas batas wilayah Kabupaten yang telah berupaya mencaplok Pulau Lere-Lerekang yang terletak diperairan Sulawesi untuk masuk wilayahnya
"Dengan uji materi wilayah Kabupaten Kota Baru saat dibentuk, akan menjelaskan apakah Lere-Lerekang memang wilayahnya atau masuk dalam wilayah Kabupaten Majene sesuai yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011," katanya.
Menurut dia, pemerintah di Sulbar mesti berupaya mempertahankan Pulau Lere-Lerekang karena pulau yang memiliki kandungan kekayaan gas didalamnya mencapai satu triliun akan berguna bagi demi masa depan Sulbar dalam membangun daerahnya agar lebih maju dan berkembang.
"Lere-Lerekang adalah kekayaan Sulbar yang akan dapat membangun ekonomi daerah, maka harus dipertahankan dengan segala cara dan jangan biarkan Kalsel merampasnya," katanya. (T.KR-MFH/A013)