Pemkab Selayar serahkan santunan JKM BPJS bagi karyawan perusahaan
Makassar (ANTARA) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PM-PTSPTK) Kepulauan Selayar, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk dua pekerja yang terdaftar di dua perusahaan
Santunan itu diserahkan langsung Kepala PM-PTSPTK Kepulauan Selayar, Mesdiyono didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Luky Julianto kepada ahli waris, Elly Lisjhar sebesar Rp45 juta di Selayar, Rabu.
Peserta yang terdaftar di dua perusahaan Program BPJS Ketenagakerjaan yakni Hardjanto, pemilik sekaligus pekerja di Pesona Tirta dan Toko Lestari.
Mesdiyono menyampaikan, pihaknya turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa Hardjanto sehingga mengakibatkan kematian.
"Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Menurut Mesdiyono, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukanlah suatu beban, melainkan sebuah kebutuhan, buat para pekerja maupun pengusaha.
"Menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan berarti mengalihkan risiko kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia bukanlah menjadi beban dan tanggung jawab pengusaha lagi," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kepulauan Selayar, Luky Julianto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar seluruh pekerja di Kepulauan Selayar mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sinergi berbagai pihak.
Amanah inilah kemudian melahirkan beberapa regulasi daerah, di antaranya adalah Perbup No. 20/V/Tahun 2016 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan di Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui implementasi regulasi daerah ini diharapkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat tercapai dengan dukungan berbagai pihak sehingga kesejahteraan masyarakat pekerja dapat meningkat secara signifikan," katanya menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mencanangkan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan pada Maret 2019. Ini merupakan momentum untuk mewujudkan masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural melalui optimalisasi implementasi seluruh regulasi terkait ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut (Maret 2019), ketua perusahaan tersebut mulai mendaftarkan para pekerjanya. Namun naas, sebulan setelahnya,
Hardjanto meninggal dunia setelah terjatuh di rumah dengan luka dalam di bagian kepala dan dirawat beberapa hari di RSUD KH.Hayyung.
Santunan itu diserahkan langsung Kepala PM-PTSPTK Kepulauan Selayar, Mesdiyono didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Luky Julianto kepada ahli waris, Elly Lisjhar sebesar Rp45 juta di Selayar, Rabu.
Peserta yang terdaftar di dua perusahaan Program BPJS Ketenagakerjaan yakni Hardjanto, pemilik sekaligus pekerja di Pesona Tirta dan Toko Lestari.
Mesdiyono menyampaikan, pihaknya turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa Hardjanto sehingga mengakibatkan kematian.
"Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Menurut Mesdiyono, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukanlah suatu beban, melainkan sebuah kebutuhan, buat para pekerja maupun pengusaha.
"Menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan berarti mengalihkan risiko kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia bukanlah menjadi beban dan tanggung jawab pengusaha lagi," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kepulauan Selayar, Luky Julianto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar seluruh pekerja di Kepulauan Selayar mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sinergi berbagai pihak.
Amanah inilah kemudian melahirkan beberapa regulasi daerah, di antaranya adalah Perbup No. 20/V/Tahun 2016 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan di Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui implementasi regulasi daerah ini diharapkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat tercapai dengan dukungan berbagai pihak sehingga kesejahteraan masyarakat pekerja dapat meningkat secara signifikan," katanya menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mencanangkan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan pada Maret 2019. Ini merupakan momentum untuk mewujudkan masyarakat maritim yang sejahtera berbasis nilai keagamaan dan kultural melalui optimalisasi implementasi seluruh regulasi terkait ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut (Maret 2019), ketua perusahaan tersebut mulai mendaftarkan para pekerjanya. Namun naas, sebulan setelahnya,
Hardjanto meninggal dunia setelah terjatuh di rumah dengan luka dalam di bagian kepala dan dirawat beberapa hari di RSUD KH.Hayyung.