Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut seringnya Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman koruptor pada tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali (PK) sebagai fenomena yang tak menggembirakan.
"Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak di-"korting" putusannya. Saya kurang tahu ini fenomena apa tetapi ini fenomena yang tidak menggembirakan dan itu banyak dipertanyakan orang, apa sebabnya seperti itu," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Syarif pun mencontohkan terkait PK yang diajukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi yang merupakan terpidana perkara suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
MA telah meringankan hukuman Sanusi yang tadinya 10 tahun penjara menjadi hanya 7 tahun penjara.
"Bahkan ada kasus PK itu sudah dieksekusi, di PK-nya bahwa dikembalikan (harta Sanusi), kasus Sanusi. Itu padahal hartanya sudah dirampas oleh negara dan itu dikembalikan lagi," ungkap Syarif.
Ia pun memberikan catatan khusus untuk MA terkait maraknya koruptor yang diringankan hukumannya tersebut.
"Saya terus terang memberikan catatan khusus yang harus direspons oleh Mahkamah Agung, itu saja," ujar Syarif.
Diketahui, MA dalam putusan kasasi baru-baru ini telah meringankan hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Majelis Kasasi MA juga meringankan hukuman mantan Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 3 tahun.
Kemudian pada tingkat kasasi, MA juga meringankan hukuman advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Presiden Jokowi sampaikan selamat memperingati Jumat Agung untuk umat Kristiani
Jumat, 29 Maret 2024 14:29 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPU RI akan menghadiri RDP DPR soal evaluasi Pemilu 2024 Kamis besok
Selasa, 12 Maret 2024 20:52 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib