Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Terkait
Film pendek bahasa Bugis kampanyekan tolak politik uang jelang Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 20:59 Wib
Kejagung meminta hakim tolak gugatan praperadilan Tom Lembong
Selasa, 19 November 2024 13:07 Wib
Warga Palestina menolak perintah Israel: "lebih baik mati daripada pergi"
Kamis, 10 Oktober 2024 9:48 Wib
Polres Majene melakukan pencegahan isu hoaks dan ujaran kebencian
Sabtu, 31 Agustus 2024 1:24 Wib
Ketua IKA UNM desak polisi tangkap pelaku perusakan fasilitas kampus
Selasa, 27 Agustus 2024 16:02 Wib
Lebih memilih bertahan di Roma, Dybala tolak gaji besar klub Saudi
Jumat, 23 Agustus 2024 18:11 Wib
Aksi massa kawal putusan MK di Makassar berlangsung kondusif
Kamis, 22 Agustus 2024 18:55 Wib
PBNU tolak klaim eksklusif dari PKB
Minggu, 28 Juli 2024 15:45 Wib