Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Terkait
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" dalam Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:33 Wib
TKN Prabowo-Gibran meyakini MK tolak sengketa PHPU
Kamis, 18 April 2024 15:44 Wib
Yusril Ihza Mahendra meyakini MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Rabu, 27 Maret 2024 19:25 Wib
Refly Harun turut hadir dalam aksi tolak hasil Pemilu 2024 di depan KPU RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:52 Wib
JPU KPK meminta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Senin, 26 Februari 2024 19:52 Wib
Bawaslu Sulbar mengajak mahasiswa lawan politik SARA
Senin, 29 Januari 2024 0:24 Wib
Karantina tolak hewan tidak dilengkapi dokumen masuk ke Sulbar
Rabu, 17 Januari 2024 20:23 Wib
Hakim PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri
Selasa, 19 Desember 2023 21:32 Wib