Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengembangkan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tingkat nasional dan provinsi.
"Indikator ini menggambarkan capaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak sebagai instrumen hukum internasional untuk melindungi hak anak di seluruh dunia," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Indeks tersebut diharapkan dapat menjadi ukuran capaian pembangunan perlindungan anak bagi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Para pemerintah dapat menggunakan indeks itu untuk memastikan program dan kebijakan telah efektif dan efisien dalam menjawab berbagai permasalahan, khususnya terkait perlindungan anak dan melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di lintas sektor.
Sejak 2019, Kemen PPPA bekerja sama dengan BPS telah mengembangkan IPA, IPHA dan IPKA sebagai indikator pembangunan perlindungan anak di Indonesia.
Menteri Bintang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah atas dukungan, komitmen, dan kerja keras dalam menciptakan dunia yang ramah dan aman untuk anak-anak.
"Semoga IPA, IPHA dan IPKA dapat benar-benar dimanfaatkan dalam setiap program, kebijakan dan keputusan yang menyangkut anak," kata Menteri Bintang.
Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono mengapresiasi sinergi Kemen PPPA dan BPS atas disusunnya IPA, IPHA, dan IPKA sebagai salah satu ukuran baku gambaran capaian perlindungan anak Indonesia.
"Kita patut bangga, upaya perlindungan anak di Indonesia selama bertahun tahun sejak 2018, pada akhirnya memiliki satuan ukuran jelas, terukur, antar waktu," ujar Margo.
Metodologi yang digunakan dalam pembentukan IPA-IPHA-IPKA pada 2020 mengacu pada kerangka berpikir Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang terdiri dari lima klaster Konvensi Hak Anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Kemudian, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, dan perlindungan khusus anak.
Untuk sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan BPS.
Berita Terkait
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Menteri PPPA: Perlindungan terhadap perempuan dan anak investasi masa depan
Minggu, 10 Desember 2023 16:15 Wib
Menteri PPPA: Makna dan esensi Hari Ibu agar perempuan mandiri
Minggu, 19 November 2023 12:02 Wib
Menteri PPPA minta Pemda sosialisasikan berani lapor tindak kekerasan perempuan-anak
Kamis, 31 Agustus 2023 17:49 Wib
Kementerian PPPA memfasilitasi pemulangan MSK pasca-bebas dari LPKA
Jumat, 18 Agustus 2023 12:44 Wib
Menteri PPPA : Peserta kontes kecantikan diminta lebih teliti tanda tangani kontrak
Kamis, 10 Agustus 2023 11:48 Wib
Menteri PPPA: Penerima penghargaan Kota Layak Anak 2023 bertambah
Minggu, 23 Juli 2023 9:34 Wib
Menteri PPPA berpesan agar anak Indonesia terus ukir prestasi
Jumat, 21 Juli 2023 14:32 Wib