Makassar (ANTARA) - Sebanyak 4.000 pekerja keagamaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan saat ini dilindungi Program Jaminan Sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Makassar Hendrayanto di Makassar, Selasa.
Nota kesepahaman ini terkait dengan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja keagamaan di Kota Makassar, seperti pemandi jenasah, marbot masjid, dan guru mengaji.
“Alhamdulillah, ini kabar gembira dari Pemkot Makassar. Saya sangat 'concern' untuk melindungi para pekerja keagamaan untuk itu kerja sama ini kami lakukan secepatnya agar jika terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan maka para pekerja keagamaan sudah terlindungi BPJAMSOSTEK,” kata Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Danny mengemukakan saat ini sekitar 4.000 peserta yang sementara masuk dalam pendataan. Mereka otomatis akan mendapatkan perlindungan dengan dua program jaminan yakni jaminan kematian (JKm) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
"Ini suatu bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkot Makassar terhadap pekerja keagamaan," katanya.
Dalam meningkatkan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap peserta rentan di Makassar, nota kesepahaman kali ini juga mencakup Program "Paraikatte" yang diinisiasi oleh Danny Pomanto.
Program "Paraikatte" merupakan program kepedulian aparatur sipil negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemkot Makassar yang setiap orang menanggung satu pekerja rentan. Saat ini total PNS di Kota Makassar berjumlah sekitar 10.400 orang.
“Jadi program 'Paraikatte' ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pekerja rentan. Jadi satu PNS menanggung satu pekerja rentan di sekitarannya karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi?,” kata Danny.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Makassar Hendrayanto mengemukakan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko tinggi, namun berpenghasilan minim.
“Jadi program 'Paraikatte' ini bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK itu satu PNS menanggung satu pekerja rentan, mungkin bisa menanggung 'security' kompleksnya, pekerja kebunnya, 'driver'-nya, nelayan dan sebagainya. Juga bisa menanggung lebih dari satu,” ujar dia.