Ambon (ANTARA News) - Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun membantah adanya pemutusan aliran listrik di kantor Pemkab setempat oleh pihak PT (Persero) PLN ranting Tual akibat adanya tunggakan listrik sebesar Rp80 juta.
"Siapa bilang ada pemutusan aliran listrik di kantor bupati dan saya tidak tahu kalau ada informasi seperti itu karena semuanya berjalan normal dan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik tidak terhambat akibat masalah listrik," kata Bupati Rentanubun melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Ambon, Rabu.
Menurut Bupati, Pemkab Malra saat ini masih menempati gedung kantor Dinas Kelautan dan Perikanan karena belum memiliki bangunan yang definitif sehingga aktivitas pemerintahan dari beberapa dinas/instansi berpusat di kantor tersebut.
Pemutusan sementara aliran listrik ini dilakukan pihak PLN pada Bagian Keuangan, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) yang berada di lingkup kantor Pemkab Maluku Tenggara.
Ketiga kantor ini diduga menunggak pembayaran rekening listrik yang mencapai sekitar Rp80 juta sehingga pihak PLN melakukan pemutusan sementara pada tanggal 29 Desember 2011.
Namun dua hari kemudian PLN kembali melakukan penyambungan setelah Pemkab melunasi tunggakan tersebut.
Kepala PT (Persero) PLN Ranting Tual, Abdul Muis maupun humas PLN wilayah Maluku, Luky Nuto yang dihubungi tidak memberikan keterangan, namun sejumlah pegawai di lingkup Pemkab Malra membenarkan adanya pemutusan aliran listrik.
"Pemutusan dan penyambungan kembali aliran listrik ini terjadi pada saat menjelang liburan sehingga kemungkinan pak Bupati tidak mengetahui atau mendapatkan informasinya, tapi yang jelas sudah tunggakan tersebut telah dilunasi dan aktivitas perkantoran sudah berjalan normal," kata sejumlah pegawai Pemkab. (T.D008/Y008)