"Itu harus dibongkar, namun harus bicara dulu dengan pemiliknya. Pemerintah Kota jangan beri izin karena itu merusak penataan kota," kata kandidat calon Wali Kota Makassar, Jafar Sodding di Makassar, Sabtu.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar ini mengatakan, keberadaan dua papan reklame yang berdiri di atas trotoar jalan nasional tepat antara Kantor PT Telkom dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) jelas melanggar Tata Ruang Kota Makassar karena papannya masuk bahu jalan dan menutup area pejalan kaki.
Ia juga menyarankan agar beberapa jalan di Makassar dibebaska dari baliho maupun papan reklame.
Papan reklame Sampoerna yang tertulis "A Sound Stations" yang berukuran lebar sekitar empat meter dan tinggi sekitar enam meter, 60 centimeter (cm) papannya codong masuk ke bahu jalan raya.
Terlebih lagi, papan reklame Sampoerna ini menutup trotoar untuk pejalan kali, karena sisi bawah papan hanya setinggi 50 cm diatas permukaan jalan.
Di sebrang jalan, juga terdapat papan reklame kecil Sampoerna berukuran lebar sekitar dua meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter juga separuh papannya mengambil bahu jalan Pettarani dari arah selatan ke utara.
Hanya sekitar 10 meter dari papan reklame besar Sampoerna, berdiri papan reklame Hasamitra yang berukuran lebar sekitar dua meter dengan tinggi sekitar empat meter separuh lebar papannya menjorok masuk ke bahu Jalan Pettarani.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil, Abdul Wahid yang hendak pulang ke rumahnya di BTN Minasa Upa memprotes dua papan reklame tersebut karena dinilai membahayakan pengendaran di Jalan Pettarani serta melanggar Tata Ruang Kota Makassar.
"Kalau begini, mobil bisa nabrak, setengahnya sudah masuk ke jalan. Dinas Tata Ruang harus membongkar ini sebelum terjadi kecelakaan," ucapnya. (T.KR-MH/S006)