Medan (ANTARA) - Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka Awaluddin (26) warga Desa Mompang berperan memukul korban Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul," ujar Tatan, saat menjelaskan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin.
Tatan menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis wartawan di Kabupaten Madina.
Keempat tersangka itu yakni Awaluddin (26) warga Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
"Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing," ucapnya.
Direktur Reskrimum menjelaskan, tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.Kemudian, tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi.Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal," katanya.
Tatan mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Tersangka ditangkap Selasa (7/3) sekira pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung ,handphone dan lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berita Terkait
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Persija dan empat klub Indonesia lainnya
Selasa, 2 April 2024 18:01 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib
Capres Ganjar Pranowo yakin dapat banyak suara di Sumut
Minggu, 28 Januari 2024 18:34 Wib
Gempa magnitudo 5,1 guncang wilayah barat daya Nias, tidak berpotensi tsunami
Selasa, 9 Januari 2024 13:04 Wib
Sulsel loloskan delapan atlet renang artistik ke PON 2024 di Aceh-Sumut
Kamis, 21 Desember 2023 20:22 Wib
Pembalap Prancis duduki tiga besar seri pertama Ski GP1 di Toba Sumut
Minggu, 26 November 2023 6:07 Wib
TPN Ganjar-Mahfud merespons pencopotan baliho di Sumut
Sabtu, 11 November 2023 18:53 Wib
Cuaca cerah berawan diprakirakan selimuti langit kota-kota besar Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 5:45 Wib