Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mewajibkan vaksinasi bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah khususnya shalat berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah kelak.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Komang Krisna dikonfirmasi dari Makassar, Kamis, mengatakan, hal itu sebagai upaya percepatan cakupan vaksinasi sekaligus pencegahan penularan COVID-19 di tempat ibadah.
"Itu hasil rapat dengan unsur forkompinda yang turut dihadiri Bupati Luwu Utara," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selanjutnya akan menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat bisa memahami dan terdorong untuk melakukan vaksinasi menjelang bulan Ramadhan.
"Upaya kita dengan akselerasi memberlakukan wajib vaksin (jamaah) yang shalat di masjid," ujarnya
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, menginstruksikan agar mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia.
Kita ditargetkan dosis kedua minimal 70 persen dan 60 untuk lansia. Untuk itu dirinya meminta segera bergerak di sisa hari Ramadhan, lakukan akselerasi, juga edukasi terus warga agar mau vaksinasi booster.
"Prinsipnya kita sudah masuk dalam masa transisi, jadi kita berharap kalau semua orang sudah divaksin lengkap, itu jauh lebih aman untuk beribadah,” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Alumni Ponpes Datok Sulaiman Palopo ini juga meminta agar segera mendata rumah ibadah dan para hafidz. Penting juga untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebab kita ingin warga beribadah dalam kondisi aman, nyaman, dan sehat.
Komunikasikan juga dengan pesantren untuk distribusi hafidz. Khusus para camat untuk mengatur tempat atau pasar ramadan di wilayah masing-masing karena kita ingin semua gembira tapi dalam kondisi rapi dan sehat.
Begitu juga dengan aktivitas untuk memeriahkan bulan suci Ramadhan, boleh dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.