Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barata melakukan identifikasi terhadap anggota DPRD Sulsel yang aktif maupun tidak aktif terkait banyaknya bukti yang menguatkan mereka telah menerima dana korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemprov sebesar Rp8,8 miliar.
"Semua nama-nama anggota DPRD Sulsel yang aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi yang disebut-sebut dalam persidangan mulai kita identifikasi ulang karena banyak fakta baru yang muncul di persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Senin.
Ia mengatakan selama beberapa bulan persidangan kasus bansos ini, hampir semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut nama anggota DPRD Sulsel serta Kepala Sub Bagian APBD Pemprov Sulsel Nurlina yang menjadi otak dalam penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Penerima dana bansos ini sendiri berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sulsel masuk ke 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif milik anggota DPRD Sulsel.
Menurut Nur Alim penyidik tidak akan tinggal diam menyambut adanya bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama dalam proses persidangan kasus yang menyeret Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa tunggal di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Sesuai janji kami sebelum berkas kasus terdakwa dikirim ke pengadilan, kasus ini tetap akan kami lanjutkan proses penyidikannya karena diduga kuat banyak melibatkan anggota dewan ataupun para pejabat teras Pemprov Sulsel yang tersandung dalam kasus ini," ucapnya.
Adapun sejumlah politisi aktif yang terus didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut karena diduga ikut mencicipi dana bansos adalah Muhammad Roem, Andre Arief Bulu, Andi Yaqkin Padjalangi, Doddy Amiruddin, Zulkifli, Mukhlis Panaungi dan Burhanuddin Baharuddin.
Sementara politisi dari berbagai latar belakang partai atau mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang ikut ditelusuri perannya dalam proses pencairan dana bansos yaitu Dan Pongtasik, Arifuddin Saransi, Andi Qayyim Munarka.
Chaedir Arif Kraeng Sijaya, Andi Potji, Zulkarnain, Susi Smita Pattisahusiwa, Natsir DM, Husain Djunaid, Mapparessa Tutu, Roem La Tunrung, Chaerul Tallu Rahim, Syarir Langko, Andi Page Sanrima, Markus Nari, Ambas Syam, dan Asrullah.
"Nama-nama inilah yang sementara kami tindalanjuti untuk proses penyidikan lanjutan nantinya, karena diduga kuat mereka ikut menikmati dana bansos berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari staf DPRD Sulsel yang diduga kuat menjadi kurir dalam pencairan dana bansos di Bank Pemerintah Daerah (BPD) yang sekarang adalah bank Sulselbar," terangnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dimintai keterangannya secara terpisah, membenarkan adanya langkah atau strategi penyidikan lanjutan yang bakal dilakukan tim penyidik bansos dalam menelusuri bahkan mendalami keterlibatan pada aktor yang kecipratan dana bansos.
"Memang betul, semua yang terungkap dalam fakta persidangan khususnya para nama-nama anggota dewan baik yang aktif maupun tidak semuanya akan kami tindak lanjuti untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, selama proses persidangan terdakwa Anwar Beddu di pengadilan, kejaksaan terus memantau nama-nama yang mencuat berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan termasuk keterangan saksi dari pihak DPRD Sulsel dalam hal ini staf DPRD Sulsel yang menjadi kurir. (T.KR-MH/Z003)

