Kupang (ANTARA) - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia tak mau keluar dari Pulau Pasir, digugat masyarakat adat
Berita Terkait
Komisi XII DPR RI sidak Rutan Salemba terkait tujuh tahanan kasus narkoba kabur
Kamis, 14 November 2024 10:43 Wib
Bareskrim Polri ungkap kasus pornografi anak lewat aplikasi Telegram
Rabu, 13 November 2024 18:41 Wib
Kejagung memeriksa mantan Kasubdit Kemendag terkait kasus impor gula
Rabu, 13 November 2024 8:57 Wib
Polda Sulsel tetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi
Selasa, 12 November 2024 17:37 Wib
Polri blokir aset Rp36,8 miliar sitaan dari jaringan judi daring internasional
Selasa, 12 November 2024 15:20 Wib
Polda Sulsel tetapkan tersangka kasus Bansos COVID-19 Makassar
Selasa, 12 November 2024 15:10 Wib
Kompolnas mengakui penanganan kasus Firli Bahuri tidak mudah
Selasa, 12 November 2024 0:33 Wib
Kapolri akan pecat anggotanya jika terbukti minta uang damai di kasus Supriyani
Selasa, 12 November 2024 0:12 Wib