Makassar (ANTARA) - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan kemudahan dalam mengakses kanal pelayanan kesehatan dari Mobile Custumer Servis (MCS) BPJS Kesehatan.
MCS merupakan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan admnistrasi tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Saya sekeluarga menerima bantuan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah, tapi anak saya yang kecil itu belum terdaftar. Untungnya pas ke Kantor Dinas Sosial ini ada Mobil MCS BPJS Kesehatan jadi bisa langsung mendaftar anak saya,” ungkap Arni salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) saat berbagi pengalamannya, pada Rabu (25/10).
Menurutnya, untuk dapat diajukan menjadi peserta PBI, dia harus mendaftarkan terlebih dahulu anaknya di Kelas III Program JKN agar status kepesertaannya aktif.
“Info dari petugas Dinsos anak saya akan diajukan usulan JKN tanggungan pemerintahnya, tapi terlebih dahulu status kepesertaannya harus aktif di Kelas III,” jelasnya.
Arni merasa dimudahkan dengan hadirnya MCS ini, dirinya tidak perlu lagi ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengakses pelayanan kepesertaan JKN milikinya.
“Lebih hemat waktu karena bisa sekaligus mengurus administrasi di Kantor Dinas Sosial ini, tidak perlu bolak balik kalau ada yang harus di cek kembali sudah ada di satu tempat yang sama,” lanjut Arni.
Ia memperoleh informasi tambahan tentang pelayanan JKN yang dapat diakses cukup melalui seluler (telepon genggam) saja.
“Tadi petugas MCS juga membantu untuk mendownloadkan Mobile JKN di handphone saya, jadi bisa lebih mudah kalau mau ambil antrean online setiap akan digunakan berobat,” ucap Arni.
Sedangkan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul mengatakan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki wewenang dalam pendataan, pendaftaran, dan pengalihan data PBI.
“Untuk menjadi peserta PBI program JKN, calon PBI melakukan pendataan diri melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syahrul.
Menurut Syahrul, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI untuk kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut akan di buatkan Surat Keputusan.
“Jadi Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," tutup Syahrul. (*/Inf)
Berita Terkait
RS PIP Makassar dan BPJS Kesehatan Makassar kerjasama tingkatkan layanan
Jumat, 29 November 2024 16:46 Wib
Menkeu gelar rapat bahas kelanjutan operasional BPJS Ketenagakerjaan pada 2025
Kamis, 28 November 2024 21:05 Wib
RSUD Sulbar menjalani rekredensialing oleh BPJS Kesehatan
Sabtu, 23 November 2024 17:58 Wib
Bawaslu Makassar jamin perlindungan sosial bagi 2.225 Panwas Pilkada
Sabtu, 16 November 2024 19:04 Wib
Menkes dan Menkeu pantau kondisi BPJS Kesehatan soal isu kenaikan iuran
Jumat, 15 November 2024 12:18 Wib
DPR minta tindak praktik kecurangan demi cegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 8:51 Wib
Dirut BPJS Kesehatan memastikan aset neto masih sehat untuk pembayaran RS 2025
Rabu, 13 November 2024 19:14 Wib
Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan bahas kepesertaan JKN bagi pemohon SIM
Kamis, 31 Oktober 2024 19:06 Wib