• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Kamis, 22 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Rabu, 21 Januari 2026 20:40

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      Minggu, 18 Januari 2026 17:16

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Jumat, 16 Januari 2026 17:14

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Kamis, 15 Januari 2026 15:39

  • Hukum
    • Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      Kemenkum dorong pembentukan Perda Kekayaan intelektual di Sulbar

      Kemenkum dorong pembentukan Perda Kekayaan intelektual di Sulbar

      Bupati Pati jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

      Bupati Pati jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

      Kemenkum Sulbar perkuat akses keadilan masyarakat melalui posbankum

      Kemenkum Sulbar perkuat akses keadilan masyarakat melalui posbankum

  • Politik
    • KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Gubernur ajak ASN di Sulbar melayani masyarakat dengan kesadaran penuh

      Gubernur ajak ASN di Sulbar melayani masyarakat dengan kesadaran penuh

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

  • Daerah
    • Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

      Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

      Bocah di Makassar tewas tenggelam di Kanal Paccerakang

      Bocah di Makassar tewas tenggelam di Kanal Paccerakang

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

      Jenazah Florencia Lolita diserahkan ke keluarga

      Jenazah Florencia Lolita diserahkan ke keluarga

      Trans Sulsel resmi ambil alih layanan Teman Bus, ini tanggapan warga

      Trans Sulsel resmi ambil alih layanan Teman Bus, ini tanggapan warga

  • Lintas Daerah
    • Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

      Cegah hoaks, Diskominfo Sulbar perkuat literasi digital masyarakat

      Pemprov Sulbar akselerasi pembangunan kesehatan berbasis data

      Pemprov Sulbar akselerasi pembangunan kesehatan berbasis data

      Pemprov Sulbar dan Jamkrindo kerja sama memperkuat pengembangan UMKM

      Pemprov Sulbar dan Jamkrindo kerja sama memperkuat pengembangan UMKM

      Transmigrasi merupakan investasi pembangunan di Sulbar

      Transmigrasi merupakan investasi pembangunan di Sulbar

      Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

      Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

  • Gaya Hidup
    • Hujan sangat lebat--ekstrem berpotensi guyur sejumlah daerah pada Rabu

      Hujan sangat lebat--ekstrem berpotensi guyur sejumlah daerah pada Rabu

      Jangan tergiur janji oknum di Unhas saat SNPMB

      Jangan tergiur janji oknum di Unhas saat SNPMB

      Kepala Humas UMI dapat jabatan baru sebagai Dekan FSIKP

      Kepala Humas UMI dapat jabatan baru sebagai Dekan FSIKP

      Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

      Rektor UMI lantik tiga dekan perempuan di Makassar

      Penginapan di Bira Bulukumba penuh saat libur panjang

      Penginapan di Bira Bulukumba penuh saat libur panjang

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      Harga emas melonjak, produk UBS  tembus Rp2,82 juta/gram

      Harga emas melonjak, produk UBS tembus Rp2,82 juta/gram

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      TP2DD Sulsel dan BI kolaborasi percepat transformasi keuangan digital

      TP2DD Sulsel dan BI kolaborasi percepat transformasi keuangan digital

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Napoli imbang 1-1 kontra Copenhagen, Leverkusen takluk 0-2 dari Olympiacos

      Napoli imbang 1-1 kontra Copenhagen, Leverkusen takluk 0-2 dari Olympiacos

      Tottenham menang 2-0 lawan 10 pemain Borussia Dortmund

      Tottenham menang 2-0 lawan 10 pemain Borussia Dortmund

      Liga Champions, Real Madrid cukur Monaco 6-1

      Liga Champions, Real Madrid cukur Monaco 6-1

      Sporting kian dekat  ke 16 besar Liga Champions setelah tekuk PSG 2-1

      Sporting kian dekat ke 16 besar Liga Champions setelah tekuk PSG 2-1

  • Internasional
    • Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat  tak boleh dipermainkan

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat tak boleh dipermainkan

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

  • Sejagat
    • Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Tim SAR temukan black box pesawat nahas ATR 42-500

      Tim SAR temukan black box pesawat nahas ATR 42-500

      DVI Identifikasi pramugari Florencia, korban kedua ATR 42-500

      DVI Identifikasi pramugari Florencia, korban kedua ATR 42-500

      Satu korban kecelakaan ATR 42-500 dievakuasi dari jurang terjal

      Satu korban kecelakaan ATR 42-500 dievakuasi dari jurang terjal

      Jenazah perempuan korban pesawat ATR 42-500 jalani proses identifikasi

      Jenazah perempuan korban pesawat ATR 42-500 jalani proses identifikasi

Logo Header Antaranews Makassar

Liku-liku perjalanan panjang RKUHP menjadi KUHP

id Pro kontra kuhp, KUHP Nasional, kuhp baru, Yasonna Hamonangan Laoly, kuhp baru berlaku, liku-liku kuhp, sejarah panjang Oleh Muhammad Zulfikar Rabu, 21 Desember 2022 9:31 WIB

Image Print
Liku-liku perjalanan panjang RKUHP menjadi KUHP

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (kiri) usia rapat paripurna di DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, di Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Jakarta (ANTARA) - Pada Selasa (6/12/2022) Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.

Meskipun menuai pro dan kontra khususnya soal pasal-pasal yang dinilai mengekang demokrasi, hak asasi manusia dan lain sebagainya, harus diakui KUHP baru merupakan karya anak bangsa yang juga layak mendapat kesan positif. Paling tidak, dilihat dari sisi upaya kerja keras selama ratusan tahun melepaskan diri dari bayang-bayang warisan kolonial.

Untuk diketahui, KUHP yang saat ini digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk hakim dalam mengadili terdakwa, awalnya berasal dari Code Penal Perancis (1810) atau KUHP Prancis. Pada 1886 Code Penal Perancis ditransformasi menjadi Wetboek Van Strafrecht imbas dari penjajahan yang digencarkan Napoleon Bonaparte ke "negara kincir angin".

Kemudian, KUHP Belanda tersebut masuk ke Indonesia tahun 1915 dan mulai berlaku tiga tahun berikutnya yakni 1918. Tepat 1 Januari 2023 mendatang KUHP yang digunakan di ruang-ruang sidang tersebut sudah berusia 105 tahun atau lebih tua dari usia bangsa Indonesia.

Selama 105 tahun tersebut ahli hukum pidana tidak berdiam diri. Tahun 1963 para ahli hukum mengadakan seminar hukum nasional dengan tujuan merevisi KUHP warisan kolonial. KUHP yang baru saja disahkan tersebut telah melalui pembahasan tujuh presiden, 14 menteri serta dirancang oleh para guru besar hukum pidana. Bahkan, beberapa di antaranya telah berpulang ke pangkuan ilahi.

Terkait proses pembahasan, konsep Buku I dan Buku II yang digagas para guru besar hukum pidana masing-masing tahun 1968 dan tahun 1979 baru dibahas dalam sebuah loka karya pada Desember 1982. Kala itu, Departemen Kehakiman yang saat ini dikenal dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim perumus RUU KUHP.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Prof Hakristuti Hakrisnowo mengatakan pembahasan RUU KUHP dilakukan secara intensif sejak 2015 hingga 2019. Sedari 2019 hingga 2022 pemerintah telah menyosialisasikan dan melakukan pembahasan RUU KUHP.

Sosialisasi dan pembahasan juga telah melibatkan atau memperoleh masukan publik, ahli bahasa, hingga melibatkan proofreader. Pada prosesnya, perdebatan tidak hanya datang dari masukan-masukan publik, namun juga dari dalam atau sesama tim perumus.

Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej harus berhadapan langsung dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melalui acara debat beberapa waktu lalu.

Dalam perdebatan tersebut Zainal Arifin Mochtar atau yang kerap disapa Uceng menyarankan agar pembahasan RUU KUHP tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, hal terpenting yang mesti diperhatikan ialah proses pembahasan RUU KUHP bukan aspek konklusi.

Dengan segala pergulatan pemikiran tersebut tim perumus pada akhirnya mencoba mengakomodasi seluruh pemikiran, masukan, dan kritik hingga akhirnya melahirkan KUHP Nasional yang baru hasil buah pemikiran anak bangsa.

Pembaruan KUHP

KUHP Nasional mengusung sejumlah hal-hal baru dengan misi awalnya yakni upaya dekolonisasi. Situasi terkini dinilai banyak yang sudah tak relevan jika dikaitkan dengan konteks penerapan hukum pidana nasional.

Atas dasar itu, KUHP melahirkan hal-hal baru di antaranya tidak ada lagi kategori kejahatan dan pelanggaran, mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), namun asas legalitas tetap dipertahankan.

Berikutnya, KUHP yang baru mengatur soal tidak lagi memuat unsur dengan sengaja. Sebab, setiap tindak pidana dianggap dilakukan dengan sengaja kecuali ditentukan bahwa adanya kelalaian. Hal baru berikutnya yaitu tentang perumusan tujuan pidana dan pedoman penjatuhan pidana.

KUHP baru juga mengatur atau membagi tiga kategori pidana dan tindak pidana. Pertama bagi anak-anak, kedua kategori dewasa dan terakhir kategori korporasi. Perumusan KUHP juga menerapkan double track system. Artinya, saat seseorang divonis bersalah maka ia tidak hanya dijatuhi pidana namun juga bisa disertai tindakan.

Tidak hanya itu, KUHP Nasional yang baru dinilai mempunyai muatan keseimbangan. Hal itu membedakannya dari KUHP yang lama. Materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.

"Artinya, selain memerhatikan segi objektif dari perbuatan, hukum pidana juga memperhatikan segi subjektif dari pelaku," kata akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Arief Amrullah.

Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut KUHP Nasional tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asas legalitas ditujukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditujukan bagi orang atau pelaku. Masing-masing dari dua asas itu disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusiaan.

Muatan keseimbangan lainnya yakni terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban karena hanya pelaku.

Kemudian, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, perlindungan tersebut belum secara nyata.

Terakhir, KUHP baru memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Perkembangan nilai universal tidak bisa dilepaskan sehingga instrumen-instrumen internasional juga harus beradaptasi.

KUHP Nasional yang baru memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM. Artinya, tidak hanya sekadar menuntut hak tapi juga mengatur kewajiban yang harus ditunaikan. Hal itu termasuk salah satu aspek yang membedakannya dengan KUHP lama.

Sosialisasi KUHP

Setelah resmi menjadi undang-undang, KUHP tidak serta merta langsung berlaku efektif. KUHP yang disebut-sebut sebagai maha karya anak bangsa tersebut baru dikatakan berlaku tiga tahun setelah resmi diundangkan. Selama kurun waktu itu, pemerintah terutama Kemenkumham akan mengisinya dengan agenda sosialisasi kepada masyarakat luas.

Kementerian yang dikomandoi Yasonna Hamonangan Laoly tersebut memahami KUHP Nasional tidak bisa mengakomodir semua masukan, dorongan atau kepentingan yang diutarakan publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Mengutip pepatah Minangkabau "basilang kayu dalam tungku mangko api ka hiduik" (bersilang kayu dalam tungku makanya api akan hidup). Agaknya pepatah tersebut cukup relevan dengan kondisi KUHP Nasional yang mendorong lahirnya banyak perdebatan.

Makna yang dapat dipetik dari pepatah tersebut yakni setiap kebijakan yang dibuat hendaknya haruslah mengedepankan musyawarah dan mufakat. Pemerintah sendiri berpandangan telah melakukan hal demikian meskipun mungkin saja ada pendapat yang mengatakan pelibatan masyarakat sipil, dan akademisi belum menyentuh kata demokrasi yang seutuhnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak sependapat dengan KUHP Nasional bisa menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyakini mekanisme uji materi jauh lebih baik jika dibandingkan harus turun ke jalan sembari membentangkan poster penolakan diiringi lantunan penolakan melalui pengeras suara. Cara demikian tentu saja tidak salah. Sebab, dalam kaca mata demokrasi penyampaian aspirasi (unjuk rasa) adalah sesuatu yang "halal".

Sembilan hakim MK menjadi peluang terakhir bagi pihak-pihak yang tidak sependapat, sepemikiran atau satu gagasan dengan KUHP.

Di satu sisi, Yasonna meyakinkan bahwa pasal-pasal yang dinilai kontroversi telah melalui kajian mendalam serta pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR berusaha mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,"
kata Yasonna Laoly.

Kesimpulannya, liku-liku perjalanan RUU KUHP hingga akhirnya menjadi undang-undang hendaknya memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat terutama dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Tulisan ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Liku-liku perjalanan panjang KUHP


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Napoli imbang 1-1 kontra Copenhagen, Leverkusen takluk 0-2 dari Olympiacos

Napoli imbang 1-1 kontra Copenhagen, Leverkusen takluk 0-2 dari Olympiacos

Rabu, 21 Januari 2026 7:01 Wib

Aston Villa tersandung kalah 0-1 kontra Everton

Aston Villa tersandung kalah 0-1 kontra Everton

Senin, 19 Januari 2026 4:46 Wib

Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

Sabtu, 17 Januari 2026 6:22 Wib

Drama lima gol warnai kemenangan Bologna kontra Hellas Verona

Drama lima gol warnai kemenangan Bologna kontra Hellas Verona

Jumat, 16 Januari 2026 6:02 Wib

Gol Justin Hubner selamatkan Fortuna Sittard dari kekalahan kontra Go Ahead Eagles

Gol Justin Hubner selamatkan Fortuna Sittard dari kekalahan kontra Go Ahead Eagles

Senin, 12 Januari 2026 4:52 Wib

Drama enam gol warnai laga Frankfurt kontra Dortmund

Drama enam gol warnai laga Frankfurt kontra Dortmund

Sabtu, 10 Januari 2026 6:06 Wib

PSG juarai Piala Super Prancis usai menang adu penalti kontra Marseille

PSG juarai Piala Super Prancis usai menang adu penalti kontra Marseille

Jumat, 9 Januari 2026 5:33 Wib

Napoli gagal ke puncak klasemen setelah imbang 2-2 kontra Verona

Napoli gagal ke puncak klasemen setelah imbang 2-2 kontra Verona

Kamis, 8 Januari 2026 5:31 Wib

  • Terpopuler
Liga Champions, Manchester City tersandung 1-3  di kandang Bodo/Glimt

Liga Champions, Manchester City tersandung 1-3 di kandang Bodo/Glimt

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

TRC BPBD Makassar dikerahkan bantu cari korban pesawat jatuh

TRC BPBD Makassar dikerahkan bantu cari korban pesawat jatuh

Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

Jenazah kecelakaan pesawat ATR yang ditemukan bertambah jadi tiga orang

  • Top News
Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan di pegunungan Bulusaraung

Kanopi rumah di Gowa ambruk saat angin kencang

Kanopi rumah di Gowa ambruk saat angin kencang

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Korban perempuan pesawat ATR terindentifikasi bernama Florencia Lolita

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

Korban kedua pesawat ATR di Pangkep dievakuasi dari kedalaman 350 meter

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video