Makassar (ANTARA) - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memastikan bahwa Luwu Utara,Sulawesi Selatan berkontribusi pada penanganan stunting, utamanya dalam hal pencegahan dan percepatan penurunan stunting, sudah berjalan on the track, alias berjalan sesuai yang diharapkan oleh seluruh stakeholder..
Indah menegaskan hal tersebut pada Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara, Selasa.
Berdasarkan data e-PPGBM tahun 2018, kata Indah, angka prevalensi stunting di Kabupaten Luwu Utara terbilang masih sangat tinggi, yaitu 31,1 persen. Namun, selang empat-lima tahun kemudian, angka itu turun drastis menjadi 12,60 persen. Penurunannya mencapai 18,5 persen.
“Berdasarkan data e-PPGBM 5 tahun terakhir, kita turun drastis, yakni 18,5 persen. Turun 0 sekian persen saja itu tidak mudah. Apalagi ini kita turunnya sampai 18,5 persen,” ucap Indah.
Hal menarik juga diungkapkan Bupati perempuan pertama di Sulsel ini, berdasarkan prediksi BKKBN Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan, hanya ada enam daerah yang berkontribusi terhadap penurunan prevalensi stunting di Sulawesi Selatan. Salah satu daerah yang dimaksud Indah adalah Kabupaten Luwu Utara.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan stuting di Kabupaten Luwu Utara sudah berada pada jalan yang benar, alias sudah on the track,” kata Indah.
Untuk itu, ia berharap, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara yang telah dilakukan melalui intervensi ke beberapa desa yang telah ditetapkan, dapat menghasilkan capaian jauh lebih baik dari tahun 2021.
“Bicara stunting, sebenarnya kita bicara tentang sesuatu yang mungkin tidak ada akhirnya. Jangan berpikir stunting ini selesai di tahun 2024. Makanya target pemerintah adalah 14 persen di tahun 2024. Kita realistis bahwa ini sangat tergantung pada kultur dan kebiasaan masyarakat, khususnya terkait dengan pemenuhan gizi keluarga,” jelasnya.
Ada sembilan prioritas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dan prioritas ketiga adalah pencegahan dan penurunan stunting.
Sementara terkait Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting, Indah berharap seluruh desa memiliki kekuatan mengintervensi penanganan stunting di desa masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara Marhani Katma menyebutkan sosialisasi Perbup ini merupakan aksi 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
“Aksi 4 ini berkaitan dengan aturan yang harus diproses, makanya dikecualikan dari aksi lain,” kata Marhani.
Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis PMD Misbah dan Kepala Bapelitbangda Alauddin Sukri.