"Bila terbukti menganiaya anggota, kita minta kapolri mengevaluasi jabatan kapolres yang bersangkutan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan penganiayaan atasan kepada bawahan di tubuh Polri tidak bisa dibenarkan.
"Walau itu untuk alasan pembinaan sekalipun, penganiayaan terhadap anggota dilarang karena itu adalah bentuk pelanggaran hukum," kata Edi.
Dia mengatakan seorang kapolres seharusnya memberi contoh yang baik dan bukan main hakim sendiri.
Sebelumnya, Bripka SR mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo setelah diduga dianiaya Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto di Pos Jaga Markas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (26/1).
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma saat ditemui wartawan, di Polres Manggarai Barat, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dugaan perkara itu.
"Kami akan selidiki lebih dalam mengapa ini bisa terjadi," kata Asadoma.
Menurut Kapolda NTT, kejadian tersebut merupakan urusan internal kapolres dan bawahan sehingga perlu diselesaikan secara kekeluargaan agar situasi menjadi kondusif dan nyaman.
Namun, dia membantah pemukulan terhadap bawahan adalah bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang berjalan di dalam tubuh Polri.
Kapolda NTT juga telah menjenguk korban di RS Siloam Labuan Bajo. Korban mengeluh rasa sakit kepala dan nyeri dada.