Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan berusia sembilan dan empat tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Kementerian PPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dengan baik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
KPPPA rencananya akan mengirimkan ahli pidana sesuai permohonan yang telah diterima.
"Sehubungan dengan keterbatasan ahli pidana, baik di Sulawesi Tenggara maupun Kota Baubau, maka sesuai dengan permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami akan mengirimkan ahli pidana. Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Nahar.
Nahar menegaskan KPPPA juga berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban.
Menurut dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.
"Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.
Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.
Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.
"Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum," kata Nahar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA minta Polri usut tuntas kekerasan seksual anak di Baubau
Berita Terkait
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Shelter Pattingalloang menjadi percontohan penanganan kasus kekerasan
Sabtu, 30 Maret 2024 17:46 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
TNI AD: Ada 13 oknum prajurit diduga terlibat kekerasan di Papua
Senin, 25 Maret 2024 17:46 Wib
Unhas rutin sosialisasikan cegah kekerasan seksual di kampus
Jumat, 22 Maret 2024 18:35 Wib
FKG Unhas sosialisasikan pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 20 Maret 2024 18:32 Wib