Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu, ke depannya BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Permintaan itu disampaikan Anas sebagai tanggapan atas banyaknya pendapat dan masukan dari publik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.
Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, nilai ambang batas kelulusan peserta ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara itu, soal-soal seleksi dalam computer assisted test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.
Anas pun menyampaikan berbagai masukan publik terkait dengan nilai ambang batas itu telah dibahas bersama BKN.
"Jadi, berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kami bahas. Tapi, tentu Kementerian PAN-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan sejumlah hal yang dia bahas bersama BKN terkait dengan nilai ambang batas itu.
"Pertama, kami sedang melakukan simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kami akan kumpulkan puluhan instansi pembina agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada," kata dia.
Anas menambahkan Kementerian PAN-RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan itu.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti, kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PAN-RB," kata Bima.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PAN-RB minta BKN mereformulasi nilai ambang batas seleksi PPPK
Berita Terkait
Wamendagri membuka opsi kaji ambang batas pilkada
Selasa, 19 November 2024 13:12 Wib
Ahli: Calon tunggal pascaputusan MK menurun tapi belum signifikan
Minggu, 1 September 2024 18:41 Wib
Pemohon uji materi UU Pemilu nilai "presidential threshold" abaikan persebaran suara
Jumat, 23 Agustus 2024 13:34 Wib
Komisi II DPR: Putusan MK soal ambang batas pencalonan harus dituangkan pada PKPU
Selasa, 20 Agustus 2024 16:44 Wib
PDIP: Putusan MK mengubah ambang batas pencalonan hasilkan angin segar dan harapan
Selasa, 20 Agustus 2024 15:27 Wib
MK mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:08 Wib
Klub bek Timnas Indonesia Elkan Baggott di ambang promosi ke Liga Premier
Rabu, 1 Mei 2024 13:15 Wib
MK menegaskan tidak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang
Jumat, 1 Maret 2024 17:59 Wib