Satgas PPKS Unhas FGD Penyusun (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MH dalam keterangannya di Makassar, Senin, memaparkan tujuan dari pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satgas PPKS Unhas.
Selain itu, kata dia, sekaligus sebagai wujud penerapan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Unhas.
Prof Farida mengatakan, target yang harus kita capai adalah lahirnya peraturan Rektor Unhas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Lebih lanjut, sasaran penyusunan peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Wakil Rektor III Unhas ini.
Sementara salah satu anggota Satgas PPKS dari unsur mahasiswa Nanda Yuniza, mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.
Merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Satgas PPKS Unhas terus berupaya memerdekakan "Kampus Merah" dari kekerasan seksual.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PPKS Unhas FGD gelar penyusunan peraturan kekerasan seksual
Berita Terkait
Satgas PPKS Unhas mencopot sementara terduga pelaku kekerasan seksual
Jumat, 28 Juni 2024 19:20 Wib
Satgas PPKS angkat 11 mahasiswa sebagai duta pencegahan kekerasan seksual
Kamis, 19 Oktober 2023 11:57 Wib
Unhas ikut dalam Rakornas PPKS yang digelar Kemendikbudristek
Selasa, 3 Oktober 2023 20:50 Wib
Unhas menggelar pelatihan penanganan kasus kekerasan seksual
Jumat, 22 September 2023 20:04 Wib
Satgas PPKS dan UNICEF bahas pencegahan kekerasan seksual di ranah daring
Rabu, 7 Juni 2023 19:14 Wib
Kemensos imbau pemda mengatasi peningkatan pengemis di bulan Ramadhan
Senin, 27 Maret 2023 17:07 Wib
Satgas PPKS Unhas kunjungi setiap fakultas cegah kekerasan seksual
Sabtu, 29 Oktober 2022 14:42 Wib
Komnas Perempuan mengapresiasi MA tolak uji materi Permendikbudristek PPKS
Minggu, 24 April 2022 14:16 Wib