Kapolresta Mamuju meminta personel Polri tidak terlibat politik praktis
Mamuju (ANTARA) - Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar meminta seluruh personel Polri di daerah itu agar tidak terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk dilarang berfoto dengan pasangan calon atau berpose mirip pasangan calon.
"Seluruh personel Polresta Mamuju harus memiliki sikap netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam mengawal Pemilu 2024," kata Iskandar, pada sosialisasi larangan personel Polri melakukan politik praktis selama penyelenggaraan Pemilu 2024, di Mamuju, Selasa.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa personel Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Dia menyampaikan salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Pada aturan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada ayat (2) menyebut anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih..
Sikap netral Polri ini, kata Kapolresta, juga telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h, yang berbunyi bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
"Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan diberi sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik," ujar Iskandar.
Menghadapi tahun politik ini, Dia menyampaikan setiap personel Polresta Mamuju harus mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat ataupun kepada pasangan calon dan partai politik.
"Polri mendorong untuk adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi," ujarnya.
Kapolresta juga berharap setiap personel dapat menyampaikan pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan kepada tokoh agama dan masyarakat serta pemuda, sehingga menjadi cooling system atau pendingin untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye Pemilu 2024.
"Seluruh personel Polresta Mamuju harus memiliki sikap netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam mengawal Pemilu 2024," kata Iskandar, pada sosialisasi larangan personel Polri melakukan politik praktis selama penyelenggaraan Pemilu 2024, di Mamuju, Selasa.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa personel Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Dia menyampaikan salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Pada aturan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada ayat (2) menyebut anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih..
Sikap netral Polri ini, kata Kapolresta, juga telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h, yang berbunyi bahwa setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
"Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan diberi sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik," ujar Iskandar.
Menghadapi tahun politik ini, Dia menyampaikan setiap personel Polresta Mamuju harus mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat ataupun kepada pasangan calon dan partai politik.
"Polri mendorong untuk adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi," ujarnya.
Kapolresta juga berharap setiap personel dapat menyampaikan pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan kepada tokoh agama dan masyarakat serta pemuda, sehingga menjadi cooling system atau pendingin untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye Pemilu 2024.