Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa izin penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) akan dicabut kalau kedapatan memfasilitasi atau membiarkan pengguna mengakses situs judi online.
"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.
Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa peringatan perihal sanksi terhadap ISP yang memfasilitasi praktik judi online dikeluarkan dengan dasar hukum kuat, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kebijakan itu juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Guna mendukung upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," kata Budi.
Dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, menurut Budi, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
“Komitmen kami dan Kominfo akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas perjudian onlineonline ,” kata Menkominfo.
Berita Terkait
Menkomdigi mendengar keluhan dari istri pencandu judi online
Selasa, 12 November 2024 15:40 Wib
Polri blokir aset Rp36,8 miliar sitaan dari jaringan judi daring internasional
Selasa, 12 November 2024 15:20 Wib
Kemkomdigi blokir 94.720 konten judi online dalam tiga hari
Senin, 11 November 2024 15:45 Wib
Kapolda imbau masyarakat di Sulbar jauhi praktik judi online
Minggu, 10 November 2024 6:35 Wib
Polda Sulsel menetapkan enam tersangka promosi judi online
Jumat, 8 November 2024 21:02 Wib
Kemkomdigi tindak 8.086 konten judi online
Jumat, 8 November 2024 13:11 Wib
Polisi ungkap praktik prostitusi online di Pangkep
Rabu, 6 November 2024 12:00 Wib
Kapolri tegaskan Polri terus mengusut kasus judi daring Kemkomdigi
Senin, 4 November 2024 15:38 Wib