Kejati Sulsel dan Bulog Sulselbar teken MoU ketahanan pangan
Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim bersama Kepala Kanwil Perum Bulog Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Akhmad Kholisun menandatangani perjanjian Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna menjaga ketahanan pangan.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara Lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional," papar Agus disela penandatangan MoU di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejati Sulsel tentu merasa terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, karena memiliki peran penting memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulselbar.
Perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan besar yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pihaknya berharap melalui Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara," katanya menekankan.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut.
Selain itu, Perum Bulog sering kali menghadapi berbagai tantangan, di sinilah peran kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, maupun BUMN dan BUMD.
"Kami siap memberi dukungan penuh kepada Perum Bulog menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait sengketa perdata maupun tata usaha negara.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, agar dapat membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien," paparnya menambahkan.
Sementara itu Kakanwil Bulog Sulselbar Ahmad Kholisun menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU sebagai momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.
"Jaksa Pengacara Negara telah banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang. Kami berharap Jaksa Pengacara Negara senantiasa membantu memberikan pelayanan, bantuan dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan Bulog," tutur Ahmad.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara Lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional," papar Agus disela penandatangan MoU di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejati Sulsel tentu merasa terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, karena memiliki peran penting memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulselbar.
Perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan besar yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pihaknya berharap melalui Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan efektifitas dalam penanganan kasus-kasus berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara," katanya menekankan.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan stabilitas pangan, dalam menjalankan tugas tersebut.
Selain itu, Perum Bulog sering kali menghadapi berbagai tantangan, di sinilah peran kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, maupun BUMN dan BUMD.
"Kami siap memberi dukungan penuh kepada Perum Bulog menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik itu terkait sengketa perdata maupun tata usaha negara.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, agar dapat membantu Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien," paparnya menambahkan.
Sementara itu Kakanwil Bulog Sulselbar Ahmad Kholisun menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU sebagai momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.
"Jaksa Pengacara Negara telah banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang. Kami berharap Jaksa Pengacara Negara senantiasa membantu memberikan pelayanan, bantuan dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan Bulog," tutur Ahmad.