Semarang (ANTARA) - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.
"Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan dari Semarang, Minggu (11/8) malam.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.
Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.
Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai. Hanya saja demi kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, KPU perlu mengatur ini secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis pencalonan yang lebih terperinci.
Titi mengemukakan bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024. Pencalonan anggota DPR RI dari PPP oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi, kembali lagi ke mekanisme AD/ART.
Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.
"Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," jelasnya.
Berita Terkait
Kabinet Merah Putih ingin bekerja cepat usai retreat
Minggu, 27 Oktober 2024 12:07 Wib
Presiden Terpilih Prabowo minta Airlangga jaga situasi perekonomian bangsa
Selasa, 15 Oktober 2024 5:42 Wib
Presiden Jokowi tunjuk Muhadjir dan Airlangga sebagai Plt Mendes PDTT dan Menaker
Selasa, 1 Oktober 2024 11:42 Wib
Menko Perekonomian: Pinjaman ADB Rp7,55 triliun, salah satunya untuk pensiunkan PLTU
Selasa, 24 September 2024 14:58 Wib
Menko Airlangga: 480 pemda sudah terapkan elektronifikasi transaksi digital
Senin, 23 September 2024 13:25 Wib
Menko Perekonomian: Kerja sama RI-China saling melengkapi dan menguntungkan
Jumat, 20 September 2024 10:51 Wib
Airlangga meresmikan pabrik baterai EV ramah lingkungan pertama di Indonesia
Selasa, 17 September 2024 9:37 Wib
Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan kreatif untuk infrastruktur
Rabu, 28 Agustus 2024 13:27 Wib