PT PPI mendukung proses hukum sebagai wujud bersih-bersih BUMN
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI mendukung proses hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS.
Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo menyampaikan proses hukum ini merupakan wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujar Hernowo melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Hernowo mengatakan saat ini aktivitas PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan terhadap operasional bisnis perusahaan.
Pihaknya berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (29/10).
Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Pada 2015, Tom Lembong dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Pada saat itu, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
CS memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT PPI dukung proses hukum sebagai wujud bersih-bersih BUMN
Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo menyampaikan proses hukum ini merupakan wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujar Hernowo melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Hernowo mengatakan saat ini aktivitas PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan terhadap operasional bisnis perusahaan.
Pihaknya berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (29/10).
Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Pada 2015, Tom Lembong dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Pada saat itu, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
CS memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT PPI dukung proses hukum sebagai wujud bersih-bersih BUMN