Jakarta (ANTARA) - Aturan tata niaga ekspor komoditas kratom yang telah dikeluarkan Menteri Perdagangan harus dilaksanakan secara hati-hati, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Kepala BNN beralasan bahwa masih terdapat beberapa aturan internasional yang masih menempatkan kratom sebagai komoditas yang diawasi, seperti Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Badan Antinarkoba Amerika Serikat (DEA), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
"Pemerintah penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan," ujar Marthinus dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata dia, Pemerintah terus mendiskusikan agar tujuan pengaturan tata niaga kratom tidak melanggar batas berbagai aturan yang lebih diterima secara universal.
Apalagi, sambung dia, di dunia terdapat kurang lebih sebanyak 20 negara yang melarang komoditas kratom.
Komjen Pol. Marthinus mengungkapkan ada beberapa negara yang mengizinkan kratom. Namun, terdapat pula beberapa negara di Amerika yang tidak mengizinkan peredaran kratom.
"Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi kratom," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom, kata dia, akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
"Perubahan Permendag Tata Niaga Ekspor Kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin presiden ke-7 RI Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Senin (9-9-2024).
Lebih lanjut Isy menjelaskan bahwa pengaturan tata niaga kratom fokus pada ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
"Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN: Aturan tata niaga ekspor kratom harus dilaksanakan hati-hati