Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan bekerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berfokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah setempat.
Kerja sama ini guna memperkuat langkah konkret dalam upaya menyelamatkan aset-aset milik daerah yang rawan diserobot atau diklaim pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman dalam keterangan diterima di Makassar, Selasa, menyebut melalui GTRA, koordinasi lintas lembaga seperti Pemkot, BPN, aparat hukum, pengadilan, dan akademisi dapat diperkuat untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelamatan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.
"Kita Makassar ini memiliki kompleksitas tinggi dalam persoalan lahan, terutama karena banyak klaim lama dengan dokumen tidak lengkap," ujarnya.
GTRA berfungsi untuk penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria secara terpadu.
Ia menjelaskan bahwa melalui wadah ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan mitigasi terhadap potensi sengketa sebelum masuk ke ranah hukum.
"Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan," kata dia.
Dengan GTRA, kata dia, bisa memediasi penanganan kasus-kasus tersebut lebih dini. Hal ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau.
Langkah strategis ini menandai komitmen bersama antara Pemkot Makassar dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset daerah di Kota Makassar.
Hingga saat ini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, 2.743 bidang telah bersertifikat, namun hanya 452 bidang yang resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar, sedangkan atas nama pihak lain 2.291 bidang.
"Sementara belum bersertifikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita," katanya.
Ia mengatakan fakta tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal koordinasi dan percepatan proses sertifikasi.
Dia menilai, BPN menjadi mitra strategis karena satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.
Pemkot Makassar juga menghadapi tantangan berupa komplain masyarakat dan tuntutan ganti rugi terhadap aset yang sudah tercatat, bahkan sebagian di antaranya telah masuk ranah hukum di pengadilan.
"Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor," katanya.

