Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Terminal Pelabuhan Internasional (TPI) Parepare menolak pembuatan 195 paspor dari pemohon selama tahun 2025 dengan sejumlah alasan.
Kepala Kanim Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal dalam jumpa pers di Parepare, Selasa (23/12), menyebutkan penolakan pembuatan paspor itu karena pemohon memberikan data yang tidak benar saat diwawancarai petugas.
"Data yang mereka berikan berbeda dan tidak sesuai dengan data awal," kata Ikbal.
"Jadi kita (Imigrasi Parepare) menolak pembuatan 195 paspor dan satu ditolak oleh pusat," jelas Ikbal.
Para pemohon pembuatan paspor sebelumnya melakukan secara online dengan mengisi sejumlah data dan mengunggah dokumen di aplikasi.
Baca juga: Kantor Imigrasi Parepare catat peningkatan PNBP hingga 333 persen
Tiba saatnya, pemohon tersebut akan melakukan pemotretan di Kantor Imigrasi dengan sebelumnya menjalani wawancara terlebih dahulu terkait keperluan pembuatan paspor.
Dari wawancara tersebut didapati data yang tidak sesuai sehingga pembuatan paspor mereka ditolak atau ditunda.
Hingga 19 Desember 2025, total paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Parepare sebanyak 26.419 buah.
Dari jumlah itu dirinci menjadi 2.977
paspor biasa non elektronik dan 23.442 paspor elektronik.
Baca juga: Imigrasi Pare-pare merasa terbantu dengan media

