Makassar (ANTARA Sulsel) - Rapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hutan Rakyat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, berlangsung alot.
Ketua DPRD Sulsel HM Roem beberapa kali memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjelaskan pandangan terkait Ranperda tersebut dari tiap fraksi namun selalu diinterupsi oleh anggota dewan lainnya.
Padahal agenda rapat tersebut terjadwal sebagai rapat paripurna yang mekanismenya hanya mendengarkan jawaban dari setiap fraksi untuk nantinya diteruskan dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
Namun faktanya terjadi pembahasan ulang padahal Ranperda tersebut sudah dibuatkan naskah akademik dan telah dilakukan konsultasi publik serta sudah melalui pembahasan pada Badan Legislasi.
Setelah menemui jalan tengah dan beberapa diantaranya menjelaskan mekanisme rapat paripurna, akhirnya para anggota sepakat kemudian diserahkan ke Bamus untuk dibahas selanjutnya di tetapkan menjadi Perda.
Ketua inisiator Ranperda Pengelolaan Hutan Rakyat Yusran Paris sebelumnya menyebutkan, potensi hutan rakyat di Sulsel sangat besar dan dapat dikelola secara baik dan benar.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulsel 2013 terdapat hutan rakyat seluas 295.926 hektare tersebar di 24 kabupaten kota di seluruh Sulsel.
Hutan rakyat tersebut, kata dia, telah dimanfaatkan secara turun termurun olah masyarakat guna mengembangkan komunitas tradisional seperti pohon bambu, kemiri, jambu mente, aren, sagu dan lainnya.
"Apabila ini dikelola dengan baik didukung sat kebijakan dalam bentuk perda, kontribusi komuditas hutan rakyat ini terhadap pendapatan petani perkebunan dan pendapatan daerah akan meningkat," katanya.
Namun komentar berbeda disampaikan anggota lain yakni Selle KS Dalle dengan mengatakan raperda ini harus lebih akurat mengingat kewenangan daerah terkait potensi Sumber Daya Alam, Kehutanan dan Perikanan.
"Ranperda ini harus diperkuat, karena kewenangan daerah tentang pengawasan tidak lagi seperti dulu mengingat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membatasi peranan kabupaten kota dalam pengambilan sumber daya alam, semua diserahkan ke provinsi" tambahnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Menhut memastikan cabut IPPKH yang tidak lakukan rehabilitasi lahan
Kamis, 21 November 2024 7:01 Wib
Debat kandidat Pilgub Sulsel adu strategi tentang tata kelola hutan
Senin, 11 November 2024 0:16 Wib
Pejabat BPKHTL temui Pj Bupati Sinjai bahas penataan kawasan hutan
Sabtu, 28 September 2024 0:55 Wib
Presiden Jokowi : Hutan bakau Indonesia serap karbon lebih baik dari hutan hujan tropis
Kamis, 5 September 2024 10:19 Wib
Masyarakat adat Sinjai berharap konflik tenurial segera diselesaikan
Senin, 19 Agustus 2024 18:42 Wib
Presiden Jokowi menegaskan IKN berkonsep kota hutan bukan kota beton
Selasa, 13 Agustus 2024 14:14 Wib
KPH Mamasa Sulbar raih penghargaan lestarikan hutan
Minggu, 14 Juli 2024 22:57 Wib
Dinas LHK : Hutan mangrove Sulsel seluas 12.278 hatersebar di 18 wilayah
Jumat, 12 Juli 2024 9:28 Wib