Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Makassar Aryati Puspa Abady mengatakan pengambilan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) tidak boleh diwakilkan oleh kerabat ataupun temannya.
"Kami hanya menjalankan perintah undang-undang dan memang seperti itu aturannya, tidak boleh diwakilkan bahkan suami atau istri pun tidak bisa mewakili," ujar Aryati Puspa Abady di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13 menyebutkan bahwa setiap penerima E-KTP harus melakukan verifikasi dengan sidik jari penduduk satu berbanding satu.
Aryati mengatakan pada proses identifikasi itu, bagi yang datanya dan sidik jari sesuai, maka penerima E-KTP akan langsung diberikan, sebaliknya jika tidak sesuai maka E-KTP tidak bisa diberikan.
Dia menyatakan ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP elektronik yakni pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.
"Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya Rosi KTP elektroniknya juga harus tertulis Rosi di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan," terangnya.
Dia menyebutkan memiliki kartu elektronik belum tentu aktif karena belum memadankan sidik jari pemegang.
Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan, sehingga jika ada yang memiliki KTP elektronik tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.
"Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTP orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak," katanya.

