Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya akan memanggil anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat.
"Saya sebagai pimpinan Fraksi PDI Perjuangan sedang mengundang beliau (Arteria) hari ini, pukul 13.00 WIB," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti maksud pernyataan Arteria saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Menurut dia, F-PDIP belum bisa menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil terkait pernyataan Arteria tersebut karena perlu mendengarkan penjelasan yang bersangkutan terlebih dahulu.
"PDI Perjuangan kalau ada yang keliru akan diluruskan, konsepnya membina, bukan hukuman. Namun nanti kami akan dengar dahulu penjelasan Arteria dari pernyataannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.
Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Berita Terkait
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
Menlu Wang Yi: Kerja sama RI-China wujudkan cita-cita kedua negara
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Analis ekonomi: Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:31 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
Kemenpora berharap kehadiran Red Sparks bisa bangkitkan voli di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 10:54 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU Pemilu 2024 sesuai kerangka hukum
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
KPU: Putusan MK atas perkara PHPU Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Senin, 15 April 2024 19:03 Wib