Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terus melakukan berbagai upaya untuk mencari bukti baru untuk memperkaya status kepemilikan pulau Lere-Lerekang yang saat ini dipersengketakan dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Sejak persoalan Lere-Lerekang masuk dalam ranah hukum maka pada saat itu pun pemprov Sulbar langsung bergerak cepat. Salah satunya mencari bukti-bukti baru untuk memperkaya data status kepemilikan pulau itu sebelum masuk dalam ranah hukum tertinggi gugatan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Senin.
Menurut dia, anggapan bahwa Pemprov Sulbar tidak serius mengurus status kepemilikan Lere-Lerekang itu keliru karena selama ini telah banyak upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kepemilikan Pulau Lere-Lerakang.
"Upaya mediasi dengan Pemprov Kalsel pun telah kita lakukan termasuk melaksanakan urung rembuk di Jakarta dengan melibatkan semua komponem masyarakat Sulbar dalam rangka menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk merebut kembali Lere-Lerekang. Sebenarnya, kepemilikan Pulau Lere-Lerakang ini belum resmi menjadi milik Kalsel karena belum ada putusan resmi dari MA," ungkapnya.
Meski demikian, Pemprov Sulbar terus melakukan persiapan apabila gugatan Kalsel dikabulkan oleh MA untuk merebut Lere-Lerakang.
Ismail menambahkan, Pemprov Sulbar juga berencana melaksanakan pertemuan dengan lembaga resmi pemetaan pulau-pulau terluar dibawah naungan TNI Angkatan Laut (AL).
"Agenda pelaksanaan dengan lembaga resmi pemetaan pulau AL ini belum dijadwalkan karena harus mengkondisikan dengan waktu luang dari pihak lembaga tersebut," ujarnya.
Penjelasan dari lembaga resmi pemetaan pulau itu, kata dia, akan menjadi data pendukung untuk melakukan gugatan tertinggi di MA untuk mempertahankan status Lere-Lerekang yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Majene, Lukman , secara kelembagaan telah menyatakan sikapnya secara tegas untuk mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan warga maupun pemerintah agar pulau yang telah lama menjadi miliki Majene.
Kepemilikan Lereklerekan oleh Majene dibatalkan setelah uji materi Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah Lere-lerekang masuk dalam kawasan Sulbar dan Majene, disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut dianggap sangat merugikan Majene sebab pulau yang telah lama dikuasai itu harus lepas setelah diketahui memiliki sumber daya alam yang cukup besar, yaitu kandungan gas di sekitar Blok Sebuku yang saat ini digarap oleh salah satu perusahaan minyak skala besar. (T.KR-ACO/R010)
Berita Terkait
Dinkes Sulbar menindaklanjuti program Kemenkes soal pembinaan wilayah
Sabtu, 30 November 2024 1:40 Wib
Menag kunjungi Sulbar untuk simulasi makan gratis
Sabtu, 30 November 2024 0:52 Wib
Kemenag Sulbar tingkatkan kapasitas juru sembeli hewan
Sabtu, 30 November 2024 0:44 Wib
Pj Gubernur Sulbar serahkan bantuan rumah rehabilitasi terdampak banjir
Jumat, 29 November 2024 17:32 Wib
DKP mengedukasi masyarakat di Sulbar lestarikan pesisir
Jumat, 29 November 2024 16:21 Wib
Pj Gubernur Sulbar berharap PII dukung pembangunan infrastruktur
Jumat, 29 November 2024 1:15 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar lepas karang buatan di pantai Mamuju
Jumat, 29 November 2024 1:07 Wib
Kapolda mengajak masyarakat di Sulbar kembali perkuat silaturahmi
Kamis, 28 November 2024 16:03 Wib