Mamuju (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang persalinan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Kami belum menerima secara resmi Inpres tersebut tetapi kami siap menindaklanjuti," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu Samhari SKM saat dihubungi dari Mamuju, Kamis.
Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu peraturan menteri sebagai tindaklanjut Inpres tersebut dan akan segera menerapkan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kami masih menunggu aturan secara teknis dari kementerian terkait, kemudian akan segera menerapkannya," ujar Samhari.
Ia mengakui, persalinan bagi ibu hamil selama ini sudah terakomodir melalui BPJS Kesehatan.
"Kalau sebelumnya semua diakomodir oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan tetapi saat ini sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan. Memang, tidak semua ditanggung sehingga dengan adanya Inpres Nomor 5 tahun 2022 ini, sangat dinantikan masyarakat," terangnya.
"Jadi, kami berharap tindaklanjut Inpres ini segera turun dan kami langsung menindaklanjutinya," kata Samhari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, hingga 31 Desember 2022.
Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib
Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie di Polman
Jumat, 10 Mei 2024 20:10 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mendorong enam klaster pembangunan dalam Perpres IKN
Jumat, 10 Mei 2024 18:02 Wib
Pemprov Sulbar rangkul perusahaan tekan pengangguran hingga 3,02 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
88 Puskesmas di Sulbar menerapkan rekam medik elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 17:03 Wib
Kemenkuham Sulbar gelar diseminasi dan promosi KI
Kamis, 9 Mei 2024 23:56 Wib
Pemprov Sulbar bersama 30 perguruan tinggi teken MoU tentang pengembangan SDM
Kamis, 9 Mei 2024 13:13 Wib
Kemenkumham Sulbar tindak pelanggaran KI
Rabu, 8 Mei 2024 22:27 Wib