Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pekerja kelapa sawit karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Senin mengatakan, pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) itu ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu malam (27/11).
"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara.
Pekerja sawit itu, lanjut Adrian Batubara, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diperiksa, polisi tambahnya berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.
"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.
Pekerja sawit itu kata Adrian Batubara telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara.
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.
Pada pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial A (23), warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Selain menangkap A, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang dibeli pelaku dari seseorang di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku A ini, dibeli di Palu Rp1, 3 juta. Kami juga masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan Palu tersebut," tegas Adrian Batubara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pasangkayu tangkap pekerja sawit bawa narkoba
Berita Terkait
Kodim Pasangkayu tanam 12.000 pohon mangrove
Sabtu, 30 November 2024 23:04 Wib
Kodim Pasangkayu gelar makan gratis bersama siswa PAUD
Sabtu, 30 November 2024 0:48 Wib
Kapolres Pasangkayu bersilaturahmi dengan mahasiswa dan masyarakat
Sabtu, 30 November 2024 0:40 Wib
Gubernur Sulbar dukung pengembangan 2.500 pohon pisang cavendish di Pasangkayu
Rabu, 13 November 2024 15:17 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar minta Pemkab Pasangkayu gencarkan pasar murah
Selasa, 12 November 2024 0:28 Wib
Pemprov Sulbar uji coba program makan bergizi gratis di Pasangkayu
Senin, 11 November 2024 20:06 Wib
Kodim Pasangkayu patroli malam jelang Pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 0:17 Wib
Kodim Pasangkayu Sulbar berantas serangan Gulma tingkatkan produksi padi
Rabu, 30 Oktober 2024 6:44 Wib