Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
Wakil Ketua I DPRD Sinjai A Sabir dalam keterangan yang diterima di Makassar, Kamis menjelaskan Ranperda tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Terkait pajak dan retribusi Daerah itu harus berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Ini muatannya besar sekali, sehingga perlu ada penyesuaian tarif retribusi dan pembahasan ini membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan dan disetujui oleh DPRD, ranperda tersebut sambung Sabir, akan dibawa ke DPRD Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi.
“Hasil evaluasi atau catatan dari provinsi itu nantinya akan menjadi perbaikan kita untuk merampungkan ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sabir yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut.
Pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sinjai ini, hadir sejumlah pejabat utama dan jajaran instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Dharmawan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, seluruh pemerintah daerah se-Indonesia diamanatkan untuk menjadikan satu Peraturan Daerah (Perda) secara keseluruhan yang mengatur pajak dan retribusi daerah di setiap kabupaten/kota.
"Dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini, kita akan satukan semua tarif retribusi ke dalam sebuah peraturan daerah yang saat ini masih sementara dalam tahap pembahasan di DPRD,” jelas Asdar.